Istilah dalam Proses Perceraian di Pengadilan

 

Istilah dalam Proses Perceraian di Pengadilan



Yuk intip istilah-istilah dalam proses perceraian

1.   Cerai Talak

Cerai talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan (Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam)

2.   Cerai Gugat

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. (Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam)

3.   Ikrar Talak

Ikrar talak adalah pernyataan yang diucapkan oleh pihak suami di hadapan persidangan Pengadilan Agama.

4.   Gugatan Gono Gini

Gugatan gono gini adalah gugatan pembagian harta bersama, diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri di wilayah tergugat tinggal bagi non-muslim.

5.   Gugatan Nafkah

Gugatan nafkah adalah gugatan istri terhadap suami terkait pemberian nafkah. Bisa dilakukan bersamaan dengan gugatan perceraian, tetapi bisa juga hanya melakukan gugatan nafkah tanpa perceraian karena suami melalaikan pemberian biaya rumah tangga dan biaya pemeliharaan anak selama perkawinan.





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara