Istilah dalam Proses Perceraian di Pengadilan
Istilah
dalam Proses Perceraian di Pengadilan
Yuk
intip istilah-istilah dalam proses perceraian
1. Cerai Talak
Cerai talak adalah
ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan (Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam)
2. Cerai Gugat
Gugatan perceraian
diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya
mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman
tanpa izin suami. (Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam)
3. Ikrar Talak
Ikrar talak adalah
pernyataan yang diucapkan oleh pihak suami di hadapan persidangan Pengadilan
Agama.
4. Gugatan Gono Gini
Gugatan gono gini
adalah gugatan pembagian harta bersama, diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah
tergugat tinggal bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri di wilayah
tergugat tinggal bagi non-muslim.
5. Gugatan Nafkah
Gugatan nafkah adalah
gugatan istri terhadap suami terkait pemberian nafkah. Bisa dilakukan bersamaan
dengan gugatan perceraian, tetapi bisa juga hanya melakukan gugatan nafkah
tanpa perceraian karena suami melalaikan pemberian biaya rumah tangga dan biaya
pemeliharaan anak selama perkawinan.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar