Istilah –Istilah dalam Hukum Administrasi Negara
Istilah –Istilah dalam Hukum Administrasi Negara
Hai, kamu-kamu sobat hukum yang keren, udah pada tahu belum sama beberapa istilah hukum di bawah ini? Tulis di kolom komen kalau sudah tahu ya?
1.
Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi
Negara
Secara
umum, asas legalitas bermakna bahwa setiap perbuatan harus didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas legalitas tidak hanya dikenal
dalam hukum pidana, tetapi juga dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Dalam
bidang Hukum Administrasi Negara, asas legalitas berarti setiap pejabat yang
hendak mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan harus berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan.
2. Freies
Ermessen
Freis
ermessen atau dikenal dengan asas diskresi artinya pejabat penguasa tidak boleh
menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”. Oleh karena
itu, diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri
asalkan tidak melanggar asas yuridiktas dan asas legalitas.
3. Maladministrasi
Maladministrasi
adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang
perseorangan.
4. Tugas
Pembantuan
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada
daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintahan Daerah provinsi kepada
Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
5. Keputusan
Tata Usaha Negara yang Fiktif dan Negatif
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat fiktif dan negatif adalah keputusan penolakan
terhadap permintaan/permohonan karena Badan atau Jabatan TUN yang menerima
permohonan itu bersikap diam tidak mengeluarkan suatu keputusan apa pun tetapi
oleh undang-undang dianggap telah mengeluarkan suatu Penetapan Tertulis yang
berisi suatu penolakan atas suatu permohonan yang telah diterimanya itu.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar