Istilah –Istilah dalam Hukum Administrasi Negara

 Istilah –Istilah dalam Hukum Administrasi Negara


Hai, kamu-kamu sobat hukum yang keren, udah pada tahu belum sama beberapa istilah hukum di bawah ini? Tulis di kolom komen kalau sudah tahu ya?

1.     Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Secara umum, asas legalitas bermakna bahwa setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas legalitas tidak hanya dikenal dalam hukum pidana, tetapi juga dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Dalam bidang Hukum Administrasi Negara, asas legalitas berarti setiap pejabat yang hendak mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

2.     Freies Ermessen

Freis ermessen atau dikenal dengan asas diskresi artinya pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”. Oleh karena itu, diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas yuridiktas dan asas legalitas.

3.     Maladministrasi

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

4.     Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintahan Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

5.     Keputusan Tata Usaha Negara yang Fiktif dan Negatif

Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat fiktif dan negatif adalah keputusan penolakan terhadap permintaan/permohonan karena Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan itu bersikap diam tidak mengeluarkan suatu keputusan apa pun tetapi oleh undang-undang dianggap telah mengeluarkan suatu Penetapan Tertulis yang berisi suatu penolakan atas suatu permohonan yang telah diterimanya itu.





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara