Istilah-Istilah Hukum Perusahaan (Jilid I)

 

Istilah-Istilah Hukum Perusahaan (Jilid I)




Di postingan kali ini Min Book ingin berbagi pengetahuan mengenai istilah-istilah hukum yang biasanya digunakan di perusahaan. Kuy kita simak istilah-istilah tersebut.

1.   Circular Resolution

Circular resolution/keputusan sirkuler adalah pengambilan keputusan oleh pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Keputusan yang diambil di luar RUPS akan bersifat mengikat dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Keputusan yang diambil secara sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS dengan cara bertemu fisik.

2.   Sistem Perwakilan Kolegial

Sistem perwakilan kolegial berarti jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh Anggota Direksi tertentu.

3.   Voluntary Petition

Voluntary Petition itu adalah permohonan debitor perorangan atau debitor badan hukum (perseroan) untuk mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Dalam hal debitor merupakan badan hukum (perseroan), Direksi diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pailit terhadap diri Perseroan sendiri dalam bentuk voluntary petition dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

4.   Dilusi Saham

Dilusi saham adalah penurunan prosentase kepemilikan atas saham pemegang saham yang sudah ada sebagai hasil dari penerbitan saham baru.

5.   Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik

Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik, perseroan harus memenuhi riteria yaitu memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar.

Sedangkan Perseroan Terbuka lebih luas, Perseroan Terbuka (Tbk) bisa :

a.  Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar, atau

b.  Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek (Emiten). Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara