Istilah-Istilah Hukum Perusahaan (Jilid I)
Istilah-Istilah
Hukum Perusahaan (Jilid I)
Di
postingan kali ini Min Book ingin berbagi pengetahuan mengenai istilah-istilah
hukum yang biasanya digunakan di perusahaan. Kuy kita simak istilah-istilah
tersebut.
1. Circular Resolution
Circular
resolution/keputusan sirkuler adalah pengambilan keputusan oleh pemegang saham
di luar Rapat Umum Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Keputusan yang diambil di luar RUPS akan bersifat mengikat dengan syarat semua
pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
Keputusan yang diambil
secara sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS dengan
cara bertemu fisik.
2. Sistem Perwakilan Kolegial
Sistem perwakilan
kolegial berarti jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, maka setiap
anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan
Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh
Anggota Direksi tertentu.
3. Voluntary Petition
Voluntary Petition itu
adalah permohonan debitor perorangan atau debitor badan hukum (perseroan) untuk
mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Dalam hal debitor merupakan badan
hukum (perseroan), Direksi diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pailit
terhadap diri Perseroan sendiri dalam bentuk voluntary petition dengan terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
4. Dilusi Saham
Dilusi saham adalah
penurunan prosentase kepemilikan atas saham pemegang saham yang sudah ada
sebagai hasil dari penerbitan saham baru.
5. Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik
Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik,
perseroan harus memenuhi riteria yaitu memiliki pemegang saham
sekurang-kurangnya 300 orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3
miliar.
Sedangkan Perseroan Terbuka
lebih luas, Perseroan Terbuka (Tbk) bisa :
a. Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300
orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar, atau
b. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek
(Emiten). Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau
efeknya kepada masyarakat luas.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar