Jam Kerja di Bulan Puasa
Jam Kerja di Bulan
Puasa
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK).
Setiap pengusaha wajib
memberi kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
agamanya. (Pasal 80 UUTK)
Pada dasarnya tak ada ketentuan
undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan
Ramadhan dengan hari-hari biasa lainnya.
Kecuali ditentukan lain
oleh pengusaha (Misal : dalam SK Direksi) atau untuk PNS ada kebijakan seperti
surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur atau pimpinan lembaga.
Sumber :
bit.ly/JamKerjaPuasa
Komentar
Posting Komentar