Jangan Asal Menggunakan Senjata Api

 

Jangan Asal Menggunakan Senjata Api



Kamu pasti tahu kan apa itu senjata api? Pahami dulu aturan aturan-aturan tentang penggunaan senjata api berikut. Mulai dari penggunaan untuk fotografi, penggunaan tanpa hak, membawa “airsoft gun”, status hukum stun gun, hingga penggunaan senjata api untuk menembak anjing tetangga. Simak ya, semoga bermanfaat! Silahkan membaca ya..

1.     1. Menggunakan Senjata Api untuk Fotografi

Jika tanpa hak menggunakan senjata api meskipun untuk keperluan fotografi, maka perbuatan ini dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951)

2.     2. Membawa “Airsoft Gun”

Airsoft Gun termasuk sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, yang kepemilikan dan penggunannya harus sesuai dengan persyaratan dan izin yang ditentukan (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012)

Tidak ada sanksi pidana untuk penggunaan airsoft gun secara illegal. Tapi praktiknya, pihak Kepolisian memiliki diskresi yang dapat menilai apakah perbuatan itu merupakan tindak pidana dan tindakan hukum apa yang dapat diberikan (Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian)

3.     3. PNS Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Api

Bagi PNS yang tanpa hak menggunakan senjata api, dapat juga diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951).

4.     4. Apakah Stun Gun Termasuk Senjata Api?

Stun gun yang menggunakan aliran listrik untuk melumpuhkan seseorang tidak termasuk ke dalam kategori senjata api maupun senjata api olahraga. Kendati demikian, mengingat dampak yang dapat ditimbulkannya, pelakunya bisa dipidana (Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012).

5.     5. Menembak anjing yang Menyerang Tetangga

Dijatuhkan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta, terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh hewan milik orang lain. (Pasal 406 ayat (2) KUHP).

Jika penembakan dilakukan untuk membela diri, dalam hal terlebih dahulu anjing menyerang, maka perbuatan itu tidak dipidana (Pasal 48 KUHP).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara