Jangan Asal Menggunakan Senjata Api
Jangan
Asal Menggunakan Senjata Api
Kamu
pasti tahu kan apa itu senjata api? Pahami dulu aturan aturan-aturan tentang
penggunaan senjata api berikut. Mulai dari penggunaan untuk fotografi,
penggunaan tanpa hak, membawa “airsoft gun”, status hukum stun gun, hingga
penggunaan senjata api untuk menembak anjing tetangga. Simak ya, semoga
bermanfaat! Silahkan membaca ya..
1. 1. Menggunakan
Senjata Api untuk Fotografi
Jika
tanpa hak menggunakan senjata api meskipun untuk keperluan fotografi, maka
perbuatan ini dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun (Pasal 1 ayat (1) UU
Darurat 12/1951)
2. 2. Membawa
“Airsoft Gun”
Airsoft
Gun termasuk sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, yang kepemilikan
dan penggunannya harus sesuai dengan persyaratan dan izin yang ditentukan
(Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (2) Perkapolri
8/2012)
Tidak
ada sanksi pidana untuk penggunaan airsoft gun secara illegal. Tapi praktiknya,
pihak Kepolisian memiliki diskresi yang dapat menilai apakah perbuatan itu
merupakan tindak pidana dan tindakan hukum apa yang dapat diberikan (Pasal 18
ayat (1) UU Kepolisian)
3. 3. PNS
Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Api
Bagi
PNS yang tanpa hak menggunakan senjata api, dapat juga diancam hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun
(Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951).
4. 4. Apakah
Stun Gun Termasuk Senjata Api?
Stun
gun yang menggunakan aliran listrik untuk melumpuhkan seseorang tidak termasuk
ke dalam kategori senjata api maupun senjata api olahraga. Kendati demikian,
mengingat dampak yang dapat ditimbulkannya, pelakunya bisa dipidana (Pasal 1
angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012).
5. 5. Menembak
anjing yang Menyerang Tetangga
Dijatuhkan
pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5
juta, terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh hewan milik
orang lain. (Pasal 406 ayat (2) KUHP).
Jika
penembakan dilakukan untuk membela diri, dalam hal terlebih dahulu anjing
menyerang, maka perbuatan itu tidak dipidana (Pasal 48 KUHP).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar