Pastikan Jangan Tertukar Lagi ya, Ini Bedanya Hukum Acara Pidana dan Perdata
Pastikan Jangan
Tertukar Lagi ya, Ini Bedanya Hukum Acara Pidana dan Perdata
Banyak
orang yang suka salah sebut, dan ketukar-tukar antara hukum acara pidana dengan
hukum acara perdata, baik istilah, jenis kasus, maupun prosesnya. Contohnya :
kasus perdata bilangnya “menuntut”, kemudian kasus pidana bilangnya “gugatan”.
Yuk simak perbedaan antara hukum acara pidana dan perdata.
1. Istilah
Upaya yang Ditempuh
a. Pidana
Istilah yang digunakan
terhadap upaya yang ditempuh dalam perkara pidana adalah tuntutan. Dalam
perkara pidana seseorang yang melakukan tindak pidana akan dituntut oleh
penuntut umum di muka pengadilan.
b. Perdata
Upaya yang ditempuh
dalam perkara perdata adalah gugatan atau permohonan. Istilah gugatan dipakai
bila ada sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih yang harus
diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan istilah permohonan dipakai
apabila masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja, tidak ada
sengketa.
2. Pedoman
Beracara
a. Pidana
Jika dituntut secara
pidana, maka dalam proses beracaranya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
b. Perdata
Jika digugat secara
perdata, maka dalam proses beracaranya merujuk pada Herzien Inlandsch Reglement
(HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).
3. Perbuatan
yang Diperkarakan
a. Pidana
Hukum pidana itu
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap
kepentingan umum, sehingga perbuatan yang diperkarakan adalah kejahatan dan
pelanggaran.
b. Perdata
Hukum perdata itu
mengatur kepentingan-kepentingan perorangan sehingga perbuatan yang
diperkarakan, antara lain adalah Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan
Wanprestasi.
4. Sebutan
Para Pihak
a. Pidana
Perkara pidana di
pengadilan para pihaknya disebut dengan terdakwa yaitu orang yang diduga
melakukan tindak pidana dan penuntut umum sebagai pihak yang menuntut terdakwa.
b. Perdata
Para pihak dalam
gugatan adalah penggugat dan tergugat. Penggugat adalah orang yang mengajukan
gugatan, sementara tergugat adalah orang yang digugat. Sedangkan dalam
permohonan disebut pemohon dan termohon
5. Kebenaran
yang Dicapai dalam Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan
a. Pidana
Dalam perkara pidana,
yang dicari adalah kebenaran meteriil atas perkara yang ditangani. Maksudnya,
selain kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas pembuktian,
kebenaran itu harus diyakini Hakim.
b. Perdata
Dalam perkara perdata,
kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran hanya
berdasarkan alat bukti yang di ajukan ke persidangan dan tidak dituntut
keyakinan Hakim.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar