Pastikan Jangan Tertukar Lagi ya, Ini Bedanya Hukum Acara Pidana dan Perdata

 

Pastikan Jangan Tertukar Lagi ya, Ini Bedanya Hukum Acara Pidana dan Perdata









Banyak orang yang suka salah sebut, dan ketukar-tukar antara hukum acara pidana dengan hukum acara perdata, baik istilah, jenis kasus, maupun prosesnya. Contohnya : kasus perdata bilangnya “menuntut”, kemudian kasus pidana bilangnya “gugatan”. Yuk simak perbedaan antara hukum acara pidana dan perdata.

1.     Istilah Upaya yang Ditempuh

a.   Pidana

Istilah yang digunakan terhadap upaya yang ditempuh dalam perkara pidana adalah tuntutan. Dalam perkara pidana seseorang yang melakukan tindak pidana akan dituntut oleh penuntut umum di muka pengadilan.

b.   Perdata

Upaya yang ditempuh dalam perkara perdata adalah gugatan atau permohonan. Istilah gugatan dipakai bila ada sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan istilah permohonan dipakai apabila masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja, tidak ada sengketa.

2.     Pedoman Beracara

a.   Pidana

Jika dituntut secara pidana, maka dalam proses beracaranya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

b.   Perdata

Jika digugat secara perdata, maka dalam proses beracaranya merujuk pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).

3.     Perbuatan yang Diperkarakan

a.   Pidana

Hukum pidana itu mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, sehingga perbuatan yang diperkarakan adalah kejahatan dan pelanggaran.

b.   Perdata

Hukum perdata itu mengatur kepentingan-kepentingan perorangan sehingga perbuatan yang diperkarakan, antara lain adalah Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan Wanprestasi.

4.     Sebutan Para Pihak

a.   Pidana

Perkara pidana di pengadilan para pihaknya disebut dengan terdakwa yaitu orang yang diduga melakukan tindak pidana dan penuntut umum sebagai pihak yang menuntut terdakwa.

b.   Perdata

Para pihak dalam gugatan adalah penggugat dan tergugat. Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan, sementara tergugat adalah orang yang digugat. Sedangkan dalam permohonan disebut pemohon dan termohon

5.     Kebenaran yang Dicapai dalam Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan

a.   Pidana

Dalam perkara pidana, yang dicari adalah kebenaran meteriil atas perkara yang ditangani. Maksudnya, selain kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas pembuktian, kebenaran itu harus diyakini Hakim.

b.   Perdata

Dalam perkara perdata, kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran hanya berdasarkan alat bukti yang di ajukan ke persidangan dan tidak dituntut keyakinan Hakim.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara