Jangan tertukar lagi ya, Ini Bedanya Hukum Acara Pidana dan Perdata
Jangan tertukar lagi
ya, Ini Bedanya Hukum Acara Pidana dan Perdata
Masih bingung gimana
caranya bedain hukum acara perdata dengan pidana? Yuk simak ulasan berikut :
1. Istilah Upaya yang Ditempuh
a. Pidana
Istilah yang digunakan
terhadap upaya yang ditempuh dalam perkara pidana adalah tuntutan. Dalam
perkara pidana seseorang yang melakukan tindak pidana akan dituntut oleh
penuntut umum di muka pengadilan.
b. Perdata
Upaya yang ditempuh
dalam perkara perdata adalah gugatan atau permohonan. Istilah gugatan dipakai
bila ada sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih yang harus
diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan istilah permohonan dipakai
apabila masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja, tidak ada
sengketa.
2. Pedoman Beracara
a. Pidana
Jika dituntut secara
pidana maka dalam proses beracaranya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
b. Perdata
Jika digugat secara
perdata, maka dalam proses beracaranya merujuk pada Herzien Inlandsch Reglement
(HIR) dan Rectreglement voor de Buitengewesten (RBG).
3. Perbuatan yang Diperkarakan
a. Pidana
Hukum pidana itu
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap
kepentingan umum, sehingga perbuatan yang diperkarakan adalah kejahatan dan
pelanggaran.
b. Perdata
Hukum perdata itu
mengatur kepentingan-kepentingan perorangan sehingga perbuatan yang
diperkarakan, antara lain adalah Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan
Wanprestasi.
4. Sebutan Para Pihak
a. Pidana
Perkara pidana di
pengadilan para pihaknya disebut dengan terdakwa yaitu orang yang diduga
melakukan tindak pidana dan penuntut umum sebagai pihak yang menuntut terdakwa.
b. Perdata
Para pihak dalam
gugatan adalah penggugat dan tergugat. Penggugat adalah orang yang mengajukan
gugatan, sementara tergugat adalah orang yang digugat. Sedangkan dalam
permohonan disebut pemohon dan termohon.
5. Kebenaran yang Dicapai dalam Perkara
Pidana dan Perdata di Pengadilan
a. Pidana
Dalam perkara pidana,
yang dicari adalah kebenaran materiil atas perkara yang ditangani. Maksudnya,
selain kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas pembuktian,
kebenaran itu harus diyakini Hakim.
b. Perdata
Dalam perkara perdata,
kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran hanya
berdasarkan alat bukti yang di ajukan ke persidangan dan tidak dituntut
keyakinan Hakim.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar