Jangan lakukan 5 Hal Ini Jika Tidak Ingin Ditilang

 Jangan lakukan 5 Hal Ini Jika Tidak Ingin Ditilang



Hal-hal kecil berikut ini tidak boleh dilakukan saat berkendara lho, karena kalau melanggar aturan resikonya akan ditilang oleh pak Polisi. Yuk simak apa aja aturan yang wajib kita hindari!

1.     1. Berkendara Sambil Menggunakan Telepon

Berkendara sambil menggunakan telepon termasuk hal yang dilarang karena merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Pengendara yang berkendara sambil menggunakan telepon dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.

2.     2. Berkendara Sambil Menonton Televisi dan Video

Berkendara sambil menonton televisi dan video juga merupakan hal yang dilarang. Pengendara yang berkendara sambil menonton televisi dan video sehingga menganggu konsentrasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.

3.     3. Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Jika Pengendara meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan yang dapat memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan, maka ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.

4.     4. Berkendara Saat Mengantuk

Pengendara yang sedang mengantuk dilarang berkendara karena dapat mengganggu konsentarsi dan memengaruhi kemampuan kendaraan. Jika melanggar, maka ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.

5.     5. Berkendara Saat Sakit

Berkendara dalam keadaan sakit dapat menganggu konsentrasi pengemudi dan memengaruhi kemampuannya dalam mengemudikan kendaraan. Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara