Jangan lakukan 5 Hal Ini Jika Tidak Ingin Ditilang
Jangan lakukan 5 Hal Ini Jika Tidak Ingin Ditilang
Hal-hal
kecil berikut ini tidak boleh dilakukan saat berkendara lho, karena kalau
melanggar aturan resikonya akan ditilang oleh pak Polisi. Yuk simak apa aja
aturan yang wajib kita hindari!
1. 1. Berkendara
Sambil Menggunakan Telepon
Berkendara
sambil menggunakan telepon termasuk hal yang dilarang karena merupakan kegiatan
yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Pengendara
yang berkendara sambil menggunakan telepon dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.
2. 2. Berkendara
Sambil Menonton Televisi dan Video
Berkendara
sambil menonton televisi dan video juga merupakan hal yang dilarang. Pengendara
yang berkendara sambil menonton televisi dan video sehingga menganggu
konsentrasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau
denda paling banyak Rp. 750 ribu.
3. 3. Berkendara
dalam Keadaan Mabuk
Jika
Pengendara meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan yang dapat
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan, maka ia dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750
ribu.
4. 4. Berkendara
Saat Mengantuk
Pengendara yang sedang mengantuk dilarang berkendara karena dapat mengganggu konsentarsi dan memengaruhi kemampuan kendaraan. Jika melanggar, maka ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.
5. 5. Berkendara
Saat Sakit
Berkendara
dalam keadaan sakit dapat menganggu konsentrasi pengemudi dan memengaruhi
kemampuannya dalam mengemudikan kendaraan. Jika melanggar, maka dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750
ribu.
Komentar
Posting Komentar