Jenis-Jenis Visa dan Kegunaanya

 Jenis-Jenis Visa dan Kegunaanya



Kamu udah tahu belum kalau visa itu banyak jenisnya. Ini nih jenis-jenis visa dan kegunaannya. Simak Yuk!

1.   Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing bila :

a.   Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

b.   Dalam rangka bergambung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instansi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

2.   Visa On Arrival

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari.

3.   Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

4.   Visa Dinas

Visa dinas adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara