Jika Laporanmu Tidak Ditindaklanjuti Polisi? Cek 5 hal ini untuk Melakukan Pengaduan!

 Jika Laporanmu Tidak Ditindaklanjuti Polisi? Cek 5 hal ini untuk Melakukan Pengaduan!


Bagaimana ya seandainya laporanmu tidak ditindaklanjuti bahkan tidak ditanggapi oleh Kepolisian? Apa upaya yang harus kamu lakukan? Yuk cek 5 hal berikut ini yang pasti akan membantumu.

1.   Lakukan Pengaduan Masyarakat

Jika Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka kita dapat menyampaikan Pengaduan Masyarakat.

Pengaduan Masyarakat (“Dumas”) adalah pengaduan dari masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain secara lisan atau tertulis mengandung informasi, keluhan, ketidakpuasan atau adanya penyimpangan atas kinerja Polri yang memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih lanjut.

2.   Alasan-Alasan Melakukan Pengaduan Masyarakat

Dumas dapat dilakukan dengan alasan :

a.  Kompalin atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas;

b. Penyimpangan perilaku anggota Polri terkait dengan penyelenggaraan disiplin, kode etik dan tindak pidana;

c.  Saran, sumbangan pemikiran, kritik yang kondusif yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri;

d.  Permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani oleh Polri tindakan kepolisian; dan

e.  Komplain atau ketidakpuasan atas keputusan hukuman yang bersifat administratif bagi pegawai negeri pada Polri.

3.   Cara Pengaduan Masyarakat Secara Langsung

Dumas dapat dilakukan secara langsung. Pengaduan tersebut disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui :

a.     Sentra Pelayanan Dumas; dan

b.     Setiap Pegawai negeri pada Polri.

4.   Cara Pengaduan Masyarakat Secara Tidak Langsung

Selain disampaikan secara langsung, Dumas juga disampaikan secara tidak langsung, melalui ;

a.   Surat

b.  Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan

c.   Website dan e-mail Polri

d.   Telepon, Faksimili, atau SMS

e.   Media Massa dan jejaring sosial

f.    Surat Dumas melalui instansi Pemerintah

g.   Surat Dumas melalui lembaga kemasyarakatan

h.  Surat Dumas melalui Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, atau Tokoh   Pemuda.

5.   Pihak yang Menerima dan Mencatat Pengaduan Tidak Langsung

Penerimaan dan pencatatan Dumas secara tidak langsung diselenggarakan oleh :

a.     Bagdumas Itwasum Polri, Rowasidik Bareskrim polri, dan Bagyanduan Divpropam         Polri, pada tingakt Mabes Polri;

b.    Subbagdumas Itwasda, Bagwassidik Ditreskrim, dan Subbidyanduan Bidpropam, pada    tingkat Polda;

c.     Satreskrim, Siwas, dan Sipropam, pada Tingkat Plres; dan

d.     Kapolsek, pada tingkat Polsek.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara