Jika Laporanmu Tidak Ditindaklanjuti Polisi? Cek 5 hal ini untuk Melakukan Pengaduan!
Jika Laporanmu Tidak Ditindaklanjuti Polisi? Cek 5 hal ini untuk Melakukan Pengaduan!
Bagaimana
ya seandainya laporanmu tidak ditindaklanjuti bahkan tidak ditanggapi oleh
Kepolisian? Apa upaya yang harus kamu lakukan? Yuk cek 5 hal berikut ini yang
pasti akan membantumu.
1. Lakukan Pengaduan Masyarakat
Jika Kepolisian tidak
menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan,
maka kita dapat menyampaikan Pengaduan Masyarakat.
Pengaduan Masyarakat
(“Dumas”) adalah pengaduan dari masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain
secara lisan atau tertulis mengandung informasi, keluhan, ketidakpuasan atau
adanya penyimpangan atas kinerja Polri yang memerlukan penanganan dan
penyelesaian lebih lanjut.
2. Alasan-Alasan Melakukan Pengaduan
Masyarakat
Dumas dapat dilakukan
dengan alasan :
a. Kompalin atau ketidakpuasan terhadap
pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas;
b. Penyimpangan perilaku anggota Polri
terkait dengan penyelenggaraan disiplin, kode etik dan tindak pidana;
c. Saran, sumbangan pemikiran, kritik yang
kondusif yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri;
d. Permintaan klarifikasi atau kejelasan
atas penanganan perkara yang ditangani oleh Polri tindakan kepolisian; dan
e. Komplain atau ketidakpuasan atas
keputusan hukuman yang bersifat administratif bagi pegawai negeri pada Polri.
3. Cara Pengaduan Masyarakat Secara
Langsung
Dumas dapat dilakukan
secara langsung. Pengaduan tersebut disampaikan oleh pengadu secara langsung
melalui :
a. Sentra Pelayanan Dumas; dan
b.
Setiap Pegawai negeri pada Polri.
4. Cara Pengaduan Masyarakat Secara Tidak
Langsung
Selain disampaikan
secara langsung, Dumas juga disampaikan secara tidak langsung, melalui ;
a. Surat
b. Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas
Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan
c. Website dan e-mail Polri
d. Telepon, Faksimili, atau SMS
e. Media Massa dan jejaring sosial
f. Surat Dumas melalui instansi Pemerintah
g. Surat Dumas melalui lembaga
kemasyarakatan
h. Surat Dumas melalui Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Adat, atau Tokoh Pemuda.
5. Pihak yang Menerima dan Mencatat
Pengaduan Tidak Langsung
Penerimaan dan
pencatatan Dumas secara tidak langsung diselenggarakan oleh :
a. Bagdumas Itwasum Polri, Rowasidik
Bareskrim polri, dan Bagyanduan Divpropam Polri, pada tingakt Mabes Polri;
b. Subbagdumas Itwasda, Bagwassidik
Ditreskrim, dan Subbidyanduan Bidpropam, pada tingkat Polda;
c. Satreskrim, Siwas, dan Sipropam, pada
Tingkat Plres; dan
d. Kapolsek,
pada tingkat Polsek.
Komentar
Posting Komentar