Kapan Seharusnya Waktu Pembayaran THR?
Kapan Seharusnya Waktu Pembayaran THR?
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan (PP Pengupahan)
2. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016)
Tunjangan
hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
keagamaan. (Pasal 7 PP Pengupahan) atau;
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing
Pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan
Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama, (Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016)
Selama
disepakati antara karyawan dengan Pengusaha, bisa saja THR diberikan baik
menjelang Hari Raya Keagamaan yang dianut masing-masing karyawan.
Sumber
:
Bit.ly/WaktuTHR
Komentar
Posting Komentar