Kapan Seharusnya Waktu Pembayaran THR?

 

                                  Kapan Seharusnya Waktu Pembayaran THR?


    Ramadhan menjadi bulan yang paling ditunggu umat muslim sedunia. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, menanjurkan umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Untuk menyesuaikan dengan perintah ibadah puasa ini, kemudian diatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar dapat menjalankan puasa dengan baik. 

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan)

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016)

Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (Pasal 7 PP Pengupahan) atau;

Tunjangan Hari Raya Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, (Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016)

Selama disepakati antara karyawan dengan Pengusaha, bisa saja THR diberikan baik menjelang Hari Raya Keagamaan yang dianut masing-masing karyawan.



Sumber :

Bit.ly/WaktuTHR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara