Kenali 5 Hal Ini, Sebelum magang di Perusahaan
Kenali
5 Hal Ini, Sebelum magang di Perusahaan
Kenali
5 hal ini sebelum magang di Perusahaan. Setelah lulus pendidikan, cari kerja
kesana kemari tapi selalu ditolak? Capek mencari, eh ternyata ada program
magang, langsung aja daftar untuk mendapatkan pengalaman. Tapi kamu tahu gak
kalau pemagangan juga ada aturan hukumnya lho. Pahami dulu yuk apa itu pemagangan,
perjanjian pemagangan, jangka waktu pemagangan, hak peserta pemagangan, dan
kewajiban peserta pemagangan.
Berikut
Min Book sajikan info hukum berikut tentang 5 hal tentang Pemagangan di
Perusahaan. Yuk simak bersama.
1.
Apa itu Pemagangan?
Bagian dari sistem
pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga
pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur
atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang
dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian
tertentu (Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan).
2.
Perjanjian Pemagangan
Perjanjian pemagangan
dibuat secara tertulis, yang memuat :
a.
Hak dan kewajiban peserta pemagangan
b.
Hak dan kewajiban penyelenggara
pemagangan
c.
Jangka waktu pemagangan
d.
Program pemagangan
e.
Besaran uang saku
(Pasal 22 ayat (1) dan
(2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 10 ayat (2) dan format 3 Lampiran Permenaker
36/2016).
3.
Jangka Waktu Pemagangan
Waktu penyelenggaraan
pemagangan di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan, dan
perusahaan dilarang mempekerjakan peserta pemagangan pada jam kerja lembur,
hari libur resmi, dan malam hari (Pasal 18 ayat (1) dan (2) Permenaker
36/2016).
4.
Hak Peserta Pemagangan
a.
Memperoleh fasilitas keselamatan dan
kesehatan kerja;
b.
Memperoleh uang saku (biaya transport,
uang makan, dan insentif);
c.
Memperoleh perlindungan dalam bentk
jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
d.
Memperoleh sertifikat.
(Pasal 12 ayat (1) dan
(2) Permenaker 36/2016).
5.
Kewajiban Peserta Pemagangan
a. Menaati perjanjian pemagangan;
b. Mengikuti pemagangan sampai selesai;
c. Mentaati tata tertib yang berlaku di
perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan; dan
d. Menjaga nama baik perusahaan
penyelenggara pemagangan.
(Pasal 13 Permenaker
36/2016).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar