Kenali 5 Istilah Penting Terkait Organ Perusahaan

 

Kenali 5 Istilah Penting Terkait Organ Perusahaan



Rapat Umum pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris merupakan organ dari Perseroan Terbatas (“PT”) yang memiliki wewenang tertentu sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar PT. Dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat beberapa istilah-istilah penting yang tentunya berkaitan dengan organ PT tersebut lho.

Nah, agar kalian tahu dan paham istilah-istilah penting terkait organ PT sehingga tidak terjebak dalam resiko di kemudian hari, yuk perhatikan pembahasannya dalam info berikut. Yuk simak bersama, semoga bermanfaat.

1.     1. Business Judgment Rule

Justifikasi parameter legal soal Business Judgment Rule (BJR) dapat dilihat pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU PT yang mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan Direksi dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas resiko keputusan atau tindakan pengawasan yang telah mereka ambil.

Khusus untuk Perusahaan Terbuka (Tbk), anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik jika mampu membuktikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) POJK 33/2014.

2.     2. Piercing the Corporate Veil

Prinsip “Piercing the Corporate Veil” berkaitan dengan prinsip tanggung jawab terbatas yang dianut oleh Perseroan. Dalam suatu perseroan, tanggung jawab dari pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris atas perbuatan Perseroan sibatasi (Pasal 3 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (1) dan (2) UU PT).

3.   3. Fiduciary duty diartikan sebagai “wajib dipercaya” yang berarti setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris selamanya “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya (Direksi melakukan pengurusan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan). (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hal. 374 dan 457).

4.     4. Ultra Vires

Doktrin ultra vires dalam UU PT dapat ditemukan dalam pasal 92 ayat (2) UU PT. Secara sederhana, ultra vires adalah tindakan Direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Apabila pengurus atau Direksi perseroan melakukan ultra vires, UU PT member hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri (Pasal 61 UU PT).

5.     5. Beneficial Owner

Saat ini sudah ada pengaturan dan mekanisme untuk mengenali Pemilik Manfaat atau beneficial owner (BO) dari suatu Korporasi sehingga diperoleh informasi mengenai BO yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.

Perpres 13/2018 mewajibkan setiap Korporasi untuk menetapkan Pemilik Mnfaat dari Korporasi, Pemilik Manfaat dari Korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing criteria sesuai dengan bentuk Korporasi (Pasal 3 Perpres 13/2018).





Sumber : Ig klinikhukum.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI