Kenali 5 Istilah Penting Terkait Organ Perusahaan
Kenali
5 Istilah Penting Terkait Organ Perusahaan
Rapat
Umum pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris merupakan organ dari
Perseroan Terbatas (“PT”) yang memiliki wewenang tertentu sebagaimana
ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar PT. Dalam
menjalankan kegiatan usaha, terdapat beberapa istilah-istilah penting yang
tentunya berkaitan dengan organ PT tersebut lho.
Nah,
agar kalian tahu dan paham istilah-istilah penting terkait organ PT sehingga
tidak terjebak dalam resiko di kemudian hari, yuk perhatikan pembahasannya
dalam info berikut. Yuk simak bersama, semoga bermanfaat.
1. 1. Business
Judgment Rule
Justifikasi
parameter legal soal Business Judgment Rule (BJR) dapat dilihat pada Pasal 97
ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU PT yang mengatur batasan-batasan tertentu
soal kapan Direksi dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas
resiko keputusan atau tindakan pengawasan yang telah mereka ambil.
Khusus
untuk Perusahaan Terbuka (Tbk), anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik jika mampu
membuktikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) POJK 33/2014.
2. 2. Piercing
the Corporate Veil
Prinsip
“Piercing the Corporate Veil” berkaitan dengan prinsip tanggung jawab terbatas
yang dianut oleh Perseroan. Dalam suatu perseroan, tanggung jawab dari pemegang
saham, Direksi, dan Dewan Komisaris atas perbuatan Perseroan sibatasi (Pasal 3
ayat (2), Pasal 104 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (1) dan (2) UU PT).
3. 3. Fiduciary
duty diartikan sebagai “wajib dipercaya” yang berarti setiap anggota Direksi
maupun Dewan Komisaris selamanya “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta
selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya
(Direksi melakukan pengurusan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan). (M.
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hal. 374 dan 457).
4. 4. Ultra
Vires
Doktrin
ultra vires dalam UU PT dapat ditemukan dalam pasal 92 ayat (2) UU PT. Secara
sederhana, ultra vires adalah tindakan Direksi di luar maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Apabila
pengurus atau Direksi perseroan melakukan ultra vires, UU PT member hak kepada
setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan
Negeri (Pasal 61 UU PT).
5. 5. Beneficial
Owner
Saat
ini sudah ada pengaturan dan mekanisme untuk mengenali Pemilik Manfaat atau
beneficial owner (BO) dari suatu Korporasi sehingga diperoleh informasi
mengenai BO yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.
Perpres
13/2018 mewajibkan setiap Korporasi untuk menetapkan Pemilik Mnfaat dari
Korporasi, Pemilik Manfaat dari Korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu)
personil yang memiliki masing-masing criteria sesuai dengan bentuk Korporasi
(Pasal 3 Perpres 13/2018).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar