Kenali Tata Cara Pengangkatan Penerjemah Tersumpah
Kenali
Tata Cara Pengangkatan Penerjemah Tersumpah
Menjalankan
profesi penerjemah tersumpah tidaklah mudah, mereka lah yang melakukan alih
bahasa baik tertulis maupun lisan. Mereka juga harus bertanggung jawab penuh
atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya. Selain itu penerjemah
tersumpah harus mengikuti prosedur dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku agar dapat diangkat.
Kalian
udah tau belum apa itu profesi penerjemah tersumpah? Lalu bagaimana syarat dan
prosedur hingga seseorang dapat menjadi penerjemah tersumpah? Berikut Min Book
sajikan info seputar hukum tentang tata cara pengangkatan penerjemah tersumpah.
Yuk simak bersama, semoga bermanfaat.
1. 1. Defenisi
Penerjemah Tersumpah
Penerjemah
tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan
terjemahan, yang telah diangkat sumpah Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”) dan
terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”). Yang diatur pada
Pasal 1 angka 1 Permenkumham 4/2019.
Penerjemah
tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil
terjemahannya dalam menjalankan profesinya (Pasal 3 Permenkumham 29/2016).
2. 2. Persyaratan
Menjadi Penerjemah Tersumpah
a. Bertakwa kepada Tuhan YME;
b. WNI;
c. Setia pada Pancasila dan UUD 1945;
d. Berdomisili di Indonesia atau di KBRI;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Telah lulus ujian kualifikasi
penerjemah;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
atas pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan
h. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri,
pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap (Pasal
4 ayat (1) Permenkumham 4/2019).
3. 3. Mengajukan
Permohonan
Permohonan
diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dalam 2 rangkap
kepada Menkumham dan dikenakan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak
(“PNBP”). Pemohon juga melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan paling sedikit
KTP dan jenis bahasa yang akan diterjemahkan (Pasal 6 dan 7 Permenkumham
29/2016 jo. Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 4/2019).
4. 4. Pemeriksaan
Permohonan
Permohonan
yang diterima wajib dilakukan pemeriksaan paling lama 3 hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima (Pasal 8 Permenkumham 29/2016).
Jika
dokumen tidak lengkap, Menkumham mengembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon
paling lama 30 hari sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. Apabila tidak
dilengkapi, maka permohonan ditolak (Pasal 9 Permenkumham 29/2016).
Apabila
dokumen lengkap, Menkumham menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah
tersumpah dengan dikenakan biaya PNBP kepada pemohon (Pasal 10 Permenkumham
29/2016).
5. 5. Pengambilan
Sumpah
Penerjemah
tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sebelum menjalankan
jabatannya. Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Menkumham atau Kepala
Kantor Wilayah paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan pengangkatan
penerjemah tersumpah diterbitkan dengan dikenakan biaya PNBP (Pasal 11 ayat
(1), (2), dan (3) serta Pasal 12 ayat (1) Permenkumham 29/2016).
Terhadap
penerjemah tersumpah yang telah diambil sumpah/janji dicatat dan dicantumkan
dalam laman resmi Dirjen AHU Kemenkumham (Pasal 15 Permenkumham 29/2016).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar