Kenali Tata Cara Pengangkatan Penerjemah Tersumpah

 

Kenali Tata Cara Pengangkatan Penerjemah Tersumpah


Menjalankan profesi penerjemah tersumpah tidaklah mudah, mereka lah yang melakukan alih bahasa baik tertulis maupun lisan. Mereka juga harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya. Selain itu penerjemah tersumpah harus mengikuti prosedur dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat diangkat.

Kalian udah tau belum apa itu profesi penerjemah tersumpah? Lalu bagaimana syarat dan prosedur hingga seseorang dapat menjadi penerjemah tersumpah? Berikut Min Book sajikan info seputar hukum tentang tata cara pengangkatan penerjemah tersumpah. Yuk simak bersama, semoga bermanfaat.

1.     1. Defenisi Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”) dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”). Yang diatur pada Pasal 1 angka 1 Permenkumham 4/2019.

Penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya dalam menjalankan profesinya (Pasal 3 Permenkumham 29/2016).

2.     2. Persyaratan Menjadi Penerjemah Tersumpah

a.    Bertakwa kepada Tuhan YME;

b.    WNI;

c.    Setia pada Pancasila dan UUD 1945;

d.    Berdomisili di Indonesia atau di KBRI;

e.    Sehat jasmani dan rohani;

f.    Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah;

g.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atas pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan

h.  Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap (Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 4/2019).

3.     3. Mengajukan Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dalam 2 rangkap kepada Menkumham dan dikenakan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”). Pemohon juga melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan paling sedikit KTP dan jenis bahasa yang akan diterjemahkan (Pasal 6 dan 7 Permenkumham 29/2016 jo. Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 4/2019).

4.     4. Pemeriksaan Permohonan

Permohonan yang diterima wajib dilakukan pemeriksaan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima (Pasal 8 Permenkumham 29/2016).

Jika dokumen tidak lengkap, Menkumham mengembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon paling lama 30 hari sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. Apabila tidak dilengkapi, maka permohonan ditolak (Pasal 9 Permenkumham 29/2016).

Apabila dokumen lengkap, Menkumham menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah dengan dikenakan biaya PNBP kepada pemohon (Pasal 10 Permenkumham 29/2016).

5.     5. Pengambilan Sumpah

Penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sebelum menjalankan jabatannya. Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Menkumham atau Kepala Kantor Wilayah paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah diterbitkan dengan dikenakan biaya PNBP (Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 12 ayat (1) Permenkumham 29/2016).

Terhadap penerjemah tersumpah yang telah diambil sumpah/janji dicatat dan dicantumkan dalam laman resmi Dirjen AHU Kemenkumham (Pasal 15 Permenkumham 29/2016).





Sumber : Ig klinikhukum.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI