Ketahui 5 Hal ini Agar Lebaran Lebih Nyaman

 

Ketahui 5 Hal ini Agar Lebaran Lebih Nyaman


Sebelum Lebaran, kamu harus tahu 5 hal ini. Biasanya apa yang kamu lakukan menjelang Lebaran? Mungkin ada yang mengambil cuti, ada yang sudah mudik, berbelanja baru baru, terima parsel dari karib kerabat atau mungkin masih ada yang tetap bekerja saat lebaran nanti? Nah, agar kita menyambut Lebaran dengan baik dan penuh berkah tanpa melanggar peraturan, yuk perhatikan 5 hal seputar Lebaran. Simak ya, semoga bermanfaat.

1.     Diskon Palsu

Menjelang Lebaran biasanya banyak diskon besar-besaran, jangan tertipu ya dengan diskon palsu! Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan barang yang seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga.

Jika pelaku usaha melanggar, sanksinyya pida penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen)

2.     Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan Menjelang Lebaran

Penukaran uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia (Pasal 22 ayat (4) UU Mata Uang).

Akan tetapi, baik dalam UU Mata Uang maupun dalam Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia tidak diatur mengenai sanksi apabila ada pihak yang melakukan penukaran uang tanpa seizin Bank Indonesia.

3.     Libur Lebaran Memotong Cuti Bersama?

Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Karena itu, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Tapi, bisa saja peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan/atau perjanjian kerja bersama menentukan lain, yakni cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Cek lagi aturan di kantormu ya!.

4.     Lembur di Hari Lebaran

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Kecuali sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya lembur pada hari libur resmi harus memnuhi syarat :

1.   Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

2.   Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

3.   Wajib membayar upah kerja lembur.

(Pasal 85 jo. Pasal 78 UU Ketenagakerjaan).

 

Pengusaha yang sengaja mempekerjakan pekerjanya pada hari libur atau libur besar tanpa membayar uang lembur dapat dipidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta (Pasal 187 ayat (1) jo. Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

4.     Menerima Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi?

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor).

Tidak ada aturan yang secara eksplisit menyebut parsel termasuk gratifikasi. Harus dilihat lagi siapa yang memberikan parsel, berapa nilai parsel, serta diberikan dalam rangka apa.

KPK mencontohkan pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya sebagai salah satu bentuk gratifikasi.





Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI