Ketahui 5 Hal ini Agar Lebaran Lebih Nyaman
Ketahui
5 Hal ini Agar Lebaran Lebih Nyaman
Sebelum
Lebaran, kamu harus tahu 5 hal ini. Biasanya apa yang kamu lakukan menjelang
Lebaran? Mungkin ada yang mengambil cuti, ada yang sudah mudik, berbelanja baru
baru, terima parsel dari karib kerabat atau mungkin masih ada yang tetap
bekerja saat lebaran nanti? Nah, agar kita menyambut Lebaran dengan baik dan
penuh berkah tanpa melanggar peraturan, yuk perhatikan 5 hal seputar Lebaran.
Simak ya, semoga bermanfaat.
1.
Diskon Palsu
Menjelang Lebaran
biasanya banyak diskon besar-besaran, jangan tertipu ya dengan diskon palsu!
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan barang yang
seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga.
Jika pelaku usaha
melanggar, sanksinyya pida penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a UU
Perlindungan Konsumen)
2.
Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan
Menjelang Lebaran
Penukaran uang Rupiah
dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak
lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia (Pasal 22 ayat (4) UU Mata Uang).
Akan tetapi, baik dalam
UU Mata Uang maupun dalam Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank
Indonesia tidak diatur mengenai sanksi apabila ada pihak yang melakukan
penukaran uang tanpa seizin Bank Indonesia.
3.
Libur Lebaran Memotong Cuti Bersama?
Cuti bersama merupakan
bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Karena itu, cuti bersama akan mengurangi
jatah cuti tahunan pekerja.
Tapi, bisa saja
peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan/atau perjanjian kerja bersama
menentukan lain, yakni cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Cek lagi
aturan di kantormu ya!.
4.
Lembur di Hari Lebaran
Pekerja/buruh tidak
wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Kecuali sudah ada kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya lembur
pada hari libur resmi harus memnuhi syarat :
1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan; dan
2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan
paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
3. Wajib membayar upah kerja lembur.
(Pasal 85 jo. Pasal 78
UU Ketenagakerjaan).
Pengusaha
yang sengaja mempekerjakan pekerjanya pada hari libur atau libur besar tanpa
membayar uang lembur dapat dipidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling
banyak Rp. 100 juta (Pasal 187 ayat (1) jo. Pasal 85 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan).
4. Menerima
Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi?
Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor).
Tidak
ada aturan yang secara eksplisit menyebut parsel termasuk gratifikasi. Harus
dilihat lagi siapa yang memberikan parsel, berapa nilai parsel, serta diberikan
dalam rangka apa.
KPK
mencontohkan pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya
keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya sebagai salah satu bentuk gratifikasi.
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar