Ketahui 5 Hal Ini Sebelum Daftar CPNS

 

Ketahui 5 Hal Ini Sebelum Daftar CPNS


Dalam rangka dibukanya rekrutmen CPNS, apa saja sih yang sudah kalian tahu tentang CPNS? Perhatikan dulu yuk 5 hal seputar CPNS, mulai dari kewajiban dan larangan CPNS, aturan jam kerja CPNS, pemberhentian CPNS, hingga pelamar CPNS hanya bisa daftar di 1 instansi dan 1 formasi jabatan!

Berikut Mimin sajikan 5 hal yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar CPNS dan hal yang berkaitan dengannya. Simak yuk, semoga bermanfaat.

1.   CPNS Tidak Pernah Bertugas Setelah Pengangkatan

Jika 1 bulan setelah diterimanya SK Pengangkatan CPNS tidak melapor dan tidak melaksanakan tugas (kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan), maka ia akan diberhentikan dengan hormat (poin IV huruf F angka 1 Lampiran I Keputusan Kepala BKN 11/2002)

2.   Larangan CPNS Menjadi Anggota Parpol

Dalam upaya menjaga netralitasnya dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan PNS, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, PNS adalah permasuk CPNS. (Pasal 9 ayat (2) jo. Penjelasan umum UU ASN jo. Pasal 1 angka 1 PP 37/2004.)

CPNS diberhentikan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 87 ayat (4) UU ASN

3.   Aturan Jam Kerja CPNS

Aturan jam kerja CPNS itu sama dengan jam kerja PNS yaitu 7,5 jam per hari (5 hari kerja dalam seminggu), yang membedakannya adalah flexi time.

Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut :

a.   Hari Senin sampai dengan Hari Kamis : Jam 07.30 – 16.00. Waktu istirahat : Jam 12.00 – 13.00.

b.   Hari Jumat : Jam 07.30 – 16.30, waktu istirahat : jam 11.30 – 13.00

      (Pasal 3 Keppres 68/1995)

4.  Bolehkah Melamar Jadi PNS jika Diberhentikan Secara Hormat Atas Permintaan Sendiri?

Salah satu persyaratan untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, yakni karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat (pasal 23 ayat (1) huruf c PP 11/2017)

Sehingga PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri boleh melamar kembali menjadi PNS.

5.   Pelamar CPNS hanya bisa Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi Jabatan

Prioritas penetapan kebutuhan PNS Tahun 2018 untuk :

A Bidang Pendidikan :

-         Bidang kesehatan;

-         Bidang infrastruktur;

-         Jabatan fungsional; dan

-         Jabatan teknis lain.

(Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB 36/2018)

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan. (Huruf H angka 7 lampiran Peraturan Menteri PANRB 36/2018).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara