Ketahui 5 Hal Ini Sebelum Daftar CPNS
Ketahui 5 Hal Ini
Sebelum Daftar CPNS
Dalam rangka dibukanya
rekrutmen CPNS, apa saja sih yang sudah kalian tahu tentang CPNS? Perhatikan
dulu yuk 5 hal seputar CPNS, mulai dari kewajiban dan larangan CPNS, aturan jam
kerja CPNS, pemberhentian CPNS, hingga pelamar CPNS hanya bisa daftar di 1
instansi dan 1 formasi jabatan!
Berikut Mimin sajikan 5
hal yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar CPNS dan hal yang berkaitan
dengannya. Simak yuk, semoga bermanfaat.
1. CPNS Tidak Pernah Bertugas Setelah
Pengangkatan
Jika 1 bulan setelah
diterimanya SK Pengangkatan CPNS tidak melapor dan tidak melaksanakan tugas
(kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan), maka ia akan diberhentikan
dengan hormat (poin IV huruf F angka 1 Lampiran I Keputusan Kepala BKN 11/2002)
2. Larangan CPNS Menjadi Anggota Parpol
Dalam upaya menjaga
netralitasnya dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan,
kekompakan dan persatuan PNS, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran
dan tenaga pada tugas yang dibebankan, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik, PNS adalah permasuk CPNS. (Pasal 9 ayat (2) jo.
Penjelasan umum UU ASN jo. Pasal 1 angka 1 PP 37/2004.)
CPNS diberhentikan
apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 87 ayat (4) UU
ASN
3. Aturan Jam Kerja CPNS
Aturan jam kerja CPNS
itu sama dengan jam kerja PNS yaitu 7,5 jam per hari (5 hari kerja dalam
seminggu), yang membedakannya adalah flexi time.
Jumlah jam kerja
efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai
berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis :
Jam 07.30 – 16.00. Waktu istirahat : Jam 12.00 – 13.00.
b. Hari Jumat : Jam 07.30 – 16.30, waktu
istirahat : jam 11.30 – 13.00
(Pasal
3 Keppres 68/1995)
4. Bolehkah Melamar Jadi PNS jika
Diberhentikan Secara Hormat Atas Permintaan Sendiri?
Salah satu persyaratan
untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS, yakni karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat (pasal 23 ayat (1) huruf c PP 11/2017)
Sehingga PNS yang
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri boleh melamar kembali
menjadi PNS.
5. Pelamar CPNS hanya bisa Daftar di 1
Instansi dan 1 Formasi Jabatan
Prioritas penetapan
kebutuhan PNS Tahun 2018 untuk :
A Bidang Pendidikan :
-
Bidang kesehatan;
-
Bidang infrastruktur;
-
Jabatan fungsional; dan
-
Jabatan teknis lain.
(Pasal 2 Peraturan
Menteri PANRB 36/2018)
Calon pelamar hanya
dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
(Huruf H angka 7 lampiran Peraturan Menteri PANRB 36/2018).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar