Ketahui 5 Hal ini Yuk untuk Bantu Berantas Korupsi!

 

Ketahui 5 Hal ini Yuk untuk Bantu Berantas Korupsi!



Topik seputar korupsi seakan tak pernah habis untuk diperbincangkan. Kamu sebagai bagian dari masyarakat juga punya peran serta dalam memberantas korupsi lho! Untuk dapat berpartisipasi memberantas korupsi, kita harus kenali dulu hal-hal penting seputar korupsi berikut ini.

1.   Bentuk-Bentuk Korupsi

Secara umum tindak pidana korupsi terdiri dari :

a.   Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor)

b.  Suap-Menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, dan Pasal 13 UU Tipikor).

c.  Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 huruf a, b, dan c UU Tipikor)

d.   Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g, dan f UU Tipikor)

e.   Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h UU tipikor).

f.    Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasa 12 hurf I UU Tipikor)

g.   Gratifikasi (Pasal 12 huruf b jo. Pasal 12 huruf c UU Tipikor)

2.  Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara

Cara menentukan adanya kerugian keuangan negara dapat ditentukan apabila perbuatan korupsi itu sudah ‘berpotensi’ menimbulkan kerugian keuangan negara, hal itu sudah dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara.

Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk. (Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor).

3.   Dapatkah Keluarga Koruptor yang Menggunakan Uang Hasil Korupsi dipidana?

Perlu diketahui bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 5 UU TPPU).

Untuk dapat dihukum, tentu harus adanya pembuktian mengenai pengetahuan atau dugaan dari keluarga koruptor bahwa uang yang diterima adalah hasil tindak-tindak pidana korupsi.

4.   Hukuman Tambahan bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti

Tindak pidana korupsi memiliki keterkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara wajib diganti oleh terpidana kasus korupsi. Jika terpidana kasus korupsi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Dengan kata lain, pidana penjaranya ditambah lagi. (Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor).

5.   Koruptor Mangkir di Persidangan

Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara korupsi dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Hal ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwapun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim (Pasal 38 ayat (1) dan Penjelasannya UU Tipikor).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara