Ketahui 5 Hal ini Yuk untuk Bantu Berantas Korupsi!
Ketahui 5 Hal ini Yuk
untuk Bantu Berantas Korupsi!
Topik seputar korupsi
seakan tak pernah habis untuk diperbincangkan. Kamu sebagai bagian dari
masyarakat juga punya peran serta dalam memberantas korupsi lho! Untuk dapat
berpartisipasi memberantas korupsi, kita harus kenali dulu hal-hal penting
seputar korupsi berikut ini.
1. Bentuk-Bentuk Korupsi
Secara umum tindak
pidana korupsi terdiri dari :
a. Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan
Pasal 3 UU Tipikor)
b. Suap-Menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a
dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2),
Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, dan Pasal 13 UU Tipikor).
c. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8,
Pasal 9, dan Pasal 10 huruf a, b, dan c UU Tipikor)
d. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g, dan f UU
Tipikor)
e. Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf
a, b, c, dan d, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h UU tipikor).
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan
(Pasa 12 hurf I UU Tipikor)
g. Gratifikasi (Pasal 12 huruf b jo. Pasal
12 huruf c UU Tipikor)
2. Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan
Negara
Cara menentukan adanya
kerugian keuangan negara dapat ditentukan apabila perbuatan korupsi itu sudah
‘berpotensi’ menimbulkan kerugian keuangan negara, hal itu sudah dianggap
menimbulkan kerugian keuangan negara.
Yang dimaksud dengan
“secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah
dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau
akuntan public yang ditunjuk. (Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor).
3. Dapatkah Keluarga Koruptor yang
Menggunakan Uang Hasil Korupsi dipidana?
Perlu diketahui bahwa
setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak Rp. 1 miliar (Pasal 5 UU TPPU).
Untuk dapat dihukum,
tentu harus adanya pembuktian mengenai pengetahuan atau dugaan dari keluarga
koruptor bahwa uang yang diterima adalah hasil tindak-tindak pidana korupsi.
4. Hukuman Tambahan bagi Koruptor yang
Tidak Membayar Uang Pengganti
Tindak pidana korupsi
memiliki keterkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan
negara wajib diganti oleh terpidana kasus korupsi. Jika terpidana kasus korupsi
tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita
oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terpidana
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman
maksimum dari pidana pokoknya. Dengan kata lain, pidana penjaranya ditambah
lagi. (Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor).
5. Koruptor Mangkir di Persidangan
Dalam hal terdakwa
telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan
yang sah, maka perkara korupsi dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
Hal ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa
kehadiran terdakwapun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim (Pasal 38
ayat (1) dan Penjelasannya UU Tipikor).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar