Lain Dulu Lain Sekarang 5 Hal ini Sudah Diputus MK
Lain Dulu Lain Sekarang 5 Hal ini Sudah Diputus MK
Tahukah
kamu bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) mempengaruhi perkembangan hukum
positif di Indonesia. Putusan MK mengubah makna dari suatu pasal dalam
peraturan perundang-undangan. Kali ini kami akan berikan beberapa contohnya
yaitu tentang perjanjian kawin, menikah dengan teman satu kantor, status
hubungan anak luar kawin dengan ayah biologis, pendaftaran BPJS, dan saksi
dalam perkara tindak pidana. Nah, supaya kamu paham, berikut Min Book sajikan 5
pasal dalam undang-undang yang sudah diputus MK. Simak ya, semoga bermanfaat.
1.
Perjanjian Kawin
Dulu : Perjanjian
perkawinan hanya bisa dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial
agreement) yang termuat dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.
Sekarang : Perjanjian perkawinan tak lagi dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi
juga bisa juga dibuat setelah perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement)
yang termuat 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015.
2.
Nikah dengan Teman Satu Kantor
Dulu : Perusahaan bisa
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika dalam perjanjian kerja,
perjanjian perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur dengan tentang
larangan menikah dengan teman satu kantor (Pasal 153 ayat (1) huruf f UU
Ketenagakerjaan).
Sekarang : Perusahaan
tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerjanya yang menikah dengan teman
kerjanya d satu perusahaan yang sama (Pasal 153 ayat (1) huruf f UU
Ketenagakerjaan jo. Putusan MK 13/2017).
3.
Status Anak Luar Kawin dengan Ayahnya
Dulu : Anak luar kawin
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 UU
Perkawinan).
Sekarang : Anak luar
kawin tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
tapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata
mempunyai hubungan darah dengan ayahnya (Pasal 43 UU Perkawinan jo. Putusan MK
46/2010).
4.
Pendaftaran BPJS
Dulu : Pemberi kerja
wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) sesuai dengan program jaminan
sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS).
Sekarang : Pemberi
kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan
sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta
program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja
telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS (Pasal 15 ayat (1) UU
BPJS jo. Putusan MK 82/2012).
5.
Saksi dalam Perkara Pidana
Dulu : Saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan,
dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri, dan ia alami sendiri (pasal 1 angka 26 KUHAP).
Sekarang : Saksi tidak hanya orang
yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang
punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana yang wajib
didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan
dengan tersangka/terdakwa (Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/2010).
Komentar
Posting Komentar