Lain Dulu Lain Sekarang 5 Hal ini Sudah Diputus MK

 Lain Dulu Lain Sekarang 5 Hal ini Sudah Diputus MK


Tahukah kamu bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) mempengaruhi perkembangan hukum positif di Indonesia. Putusan MK mengubah makna dari suatu pasal dalam peraturan perundang-undangan. Kali ini kami akan berikan beberapa contohnya yaitu tentang perjanjian kawin, menikah dengan teman satu kantor, status hubungan anak luar kawin dengan ayah biologis, pendaftaran BPJS, dan saksi dalam perkara tindak pidana. Nah, supaya kamu paham, berikut Min Book sajikan 5 pasal dalam undang-undang yang sudah diputus MK. Simak ya, semoga bermanfaat.

1.     Perjanjian Kawin

Dulu : Perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement) yang termuat dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.

Sekarang : Perjanjian perkawinan tak lagi dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa juga dibuat setelah perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement) yang termuat 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015.

2.     Nikah dengan Teman Satu Kantor

Dulu : Perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur dengan tentang larangan menikah dengan teman satu kantor (Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan).

Sekarang : Perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerjanya yang menikah dengan teman kerjanya d satu perusahaan yang sama (Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan jo. Putusan MK 13/2017).

3.     Status Anak Luar Kawin dengan Ayahnya

Dulu : Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 UU Perkawinan).

Sekarang : Anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya tapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah dengan ayahnya (Pasal 43 UU Perkawinan jo. Putusan MK 46/2010).

4.     Pendaftaran BPJS

Dulu : Pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS).

Sekarang : Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan MK 82/2012).

5.     Saksi dalam Perkara Pidana

Dulu : Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri (pasal 1 angka 26 KUHAP).

Sekarang : Saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana yang wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa (Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/2010).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara