Lembur di Hari Libur?

 

Lembur di Hari Libur?


Sebagai karyawan dan pegawai, Anda pasti pernah mengalami waktu-waktu dimana harus kerja lembur, baik karena tuntutan perusahaan atau karena pekerjaan yang belum selesai. Kebijakan mengenai lembur dari setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Namun, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai perhitungan lembur.

Apakah Anda memahami berbagai peraturan dan metode perhitungan lembur yang baik dan benar? Pada artikel ini, kami akan membahas serba-serbi mengenai lembur yang harus Anda ketahui. Dari syarat lembur hingga permasalahan yang mungkin muncul, kami akan beritahukan semuanya. Mari kita mulai.

Bagi kamu yang workaholic, kerja adalah segalanya, sehingga sangat menyukai dunia dan suasana kerja dengan sepenuh hati.  Namun tidak bagi sebagian orang bekerja lainnya, kebanyakan dari pekerja sangat mendambakan hari libur.

Permasalahannya adalah, kadangkala pihak pemberi kerja atau Pengusaha kerap menuntut pekerja untuk melakukan kerja lembur, Nah, agar tidak salah kaprah tentang pengertian lembur, yuk simak penjelasan berikut.

Lembur adalah istilah yang menunjukkan aktifitas bekerja di hari istirahat mingguan atau di hari libur nasional.

Pengaturan tentang waktu lembur sudah diatur dalam Kepmenakertrans 102/VI/2004 dan dasar hukumnya terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan/UUTK)

Pengusaha yang mmempekerjakan pegawai pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur menurut Pasal 85 UUTK

Dalam Pasal 11 Kepmenakertrans 102/VI/2004, mengatur lembur menjadi

1.     Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka;

a.     5 jam pertama sama dengan 2 kali upah sejam

b.     Jam ke-6 sama dengan 3 kali upah sejam

c.     Jam ke 7 dan 8 sama dngan 4 kali upah sejam

2.     Jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan/libur resmi untuk jumlah waktu kerja 5 hari/minggu, maka;

a.     8 jam pertama sama dengan 2 kali upah sejam

b.     Jam ke-9 sama dengan 3 kali upah sejam

c.      Jam ke-10 dan 11 sama dengan 4 kali upah sejam

Cara Menghitungnya adalah :

Misal pada Hari Raya, anda bekerja selama 5 jam, Upah bulanan anda adalah Rp. 400.000.- Untuk tahu besarnya upah/jam, digunakan rumus :

Upah/Jam = Upah bulanan + 173

Maka perhitungan upah anda perjam adalah :

Rp. 4.000.000 + 173 = 23.121.387

Jika anda bekerja lembur selama 5 jam, maka upah lembur tersebut sebesar

5 x 2 x Rp. 23.121.387 = 231.213.87



Sumber :

1.     Bit.ly/HitungLembur

2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara