Lembur di Hari Libur?
Lembur di Hari Libur?
Sebagai karyawan dan pegawai, Anda pasti pernah mengalami waktu-waktu dimana harus kerja lembur, baik karena tuntutan perusahaan atau karena pekerjaan yang belum selesai. Kebijakan mengenai lembur dari setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Namun, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai perhitungan lembur.
Apakah Anda memahami berbagai peraturan dan metode perhitungan lembur yang baik dan benar? Pada artikel ini, kami akan membahas serba-serbi mengenai lembur yang harus Anda ketahui. Dari syarat lembur hingga permasalahan yang mungkin muncul, kami akan beritahukan semuanya. Mari kita mulai.
Bagi
kamu yang workaholic, kerja adalah segalanya, sehingga sangat menyukai dunia
dan suasana kerja dengan sepenuh hati.
Namun tidak bagi sebagian orang bekerja lainnya, kebanyakan dari pekerja
sangat mendambakan hari libur.
Permasalahannya
adalah, kadangkala pihak pemberi kerja atau Pengusaha kerap menuntut pekerja
untuk melakukan kerja lembur, Nah, agar tidak salah kaprah tentang pengertian
lembur, yuk simak penjelasan berikut.
Lembur
adalah istilah yang menunjukkan aktifitas bekerja di hari istirahat mingguan
atau di hari libur nasional.
Pengaturan
tentang waktu lembur sudah diatur dalam Kepmenakertrans 102/VI/2004 dan dasar
hukumnya terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan/UUTK)
Pengusaha
yang mmempekerjakan pegawai pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur
menurut Pasal 85 UUTK
Dalam
Pasal 11 Kepmenakertrans 102/VI/2004, mengatur lembur menjadi
1. Apabila
hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka;
a.
5 jam pertama sama dengan 2 kali upah
sejam
b.
Jam ke-6 sama dengan 3 kali upah sejam
c. Jam ke 7 dan 8 sama dngan 4 kali upah
sejam
2. Jika
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan/libur resmi untuk jumlah
waktu kerja 5 hari/minggu, maka;
a.
8 jam pertama sama dengan 2 kali upah
sejam
b.
Jam ke-9 sama dengan 3 kali upah sejam
c. Jam
ke-10 dan 11 sama dengan 4 kali upah sejam
Cara
Menghitungnya adalah :
Misal
pada Hari Raya, anda bekerja selama 5 jam, Upah bulanan anda adalah Rp.
400.000.- Untuk tahu besarnya upah/jam, digunakan rumus :
Upah/Jam
= Upah bulanan + 173
Maka
perhitungan upah anda perjam adalah :
Rp.
4.000.000 + 173 = 23.121.387
Jika
anda bekerja lembur selama 5 jam, maka upah lembur tersebut sebesar
5
x 2 x Rp. 23.121.387 = 231.213.87
Sumber
:
1. Bit.ly/HitungLembur
2.
Komentar
Posting Komentar