Mana yang Didahulukan, Gugatan Gono Gini atau Wasiat?
Mana
yang Didahulukan, Gugatan Gono Gini atau Wasiat?
Bicara soal perceraian bukanlah perkara yang sederhana. Sebab ada konsekuensi hukum yang turut menyertainya dan harus diselesaikan, seperti pembagian harta bersama atau yang lebih sering dikenal sebagai harta gono gini setelah perceraian.
Mana
yang didahulukan, gugatan gono gini atau wasiat?, mari kita lihat aturan atau
undang-undang yang mengatur permasalahan tersebut di Indonesia, Kuy simak info
berikut :
Biasanya
kasus seperti ini bermula dari suami istri bercerai dan mengajukan gugatan gono
gini. Sebelum keluar putusan, suami meninggal dan meninggalkan wasiat yang
berisi menyerahkan seluruh harta kepada anak tunggalnya.
Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 429.K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971 dan
No. 459.K/Sip/1973 tanggal 29 Desember 1975, menyatakan “Yang pada prinsipnya
mengatur bahwa apabila dalam suatu proses gugatan, tergugat/penggugat meninggal
maka proses gugatan dapat diteruskan kepada ahli warisnya.
Maka
yang berhak menjadi ahli waris menurut UU adalah “Yang berhak menjadi ahli
waris adalah pihak yang mempunyai hubungan darah dan bagi pasangan adalah yang
mempunyai hubungan pernikahan. (Pasal 171 huruf c KHI dan Pasal 832 KUHPerdata)
Hakim
tetap memutuskan pembagian harta gono-gini terlebih dahulu (yang prosesnya diteruskan
oleh ahli waris). Kemudian setelah ada putusan, wasiat dapat dilaksanakan.
Dasar
Hukunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sumber
:
1. Bit.ly/GonoGiniWasiat
2.
Komentar
Posting Komentar