Mana yang Didahulukan, Gugatan Gono Gini atau Wasiat?

 


                        Mana yang Didahulukan, Gugatan Gono Gini atau Wasiat?


Bicara soal perceraian bukanlah perkara yang sederhana. Sebab ada konsekuensi hukum yang turut menyertainya dan harus diselesaikan, seperti pembagian harta bersama atau yang lebih sering dikenal sebagai harta gono gini setelah perceraian.

Mana yang didahulukan, gugatan gono gini atau wasiat?, mari kita lihat aturan atau undang-undang yang mengatur permasalahan tersebut di Indonesia, Kuy simak info berikut :

Biasanya kasus seperti ini bermula dari suami istri bercerai dan mengajukan gugatan gono gini. Sebelum keluar putusan, suami meninggal dan meninggalkan wasiat yang berisi menyerahkan seluruh harta kepada anak tunggalnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 429.K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971 dan No. 459.K/Sip/1973 tanggal 29 Desember 1975, menyatakan “Yang pada prinsipnya mengatur bahwa apabila dalam suatu proses gugatan, tergugat/penggugat meninggal maka proses gugatan dapat diteruskan kepada ahli warisnya.

Maka yang berhak menjadi ahli waris menurut UU adalah “Yang berhak menjadi ahli waris adalah pihak yang mempunyai hubungan darah dan bagi pasangan adalah yang mempunyai hubungan pernikahan. (Pasal 171 huruf c KHI dan Pasal 832 KUHPerdata)

Hakim tetap memutuskan pembagian harta gono-gini terlebih dahulu (yang prosesnya diteruskan oleh ahli waris). Kemudian setelah ada putusan, wasiat dapat dilaksanakan.

Dasar Hukunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).




Sumber :

1.     Bit.ly/GonoGiniWasiat

2.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara