Masih Dibayang-Bayangi Mantan? Nomor 5 Bikin Susah Move On!
Masih
Dibayang-Bayangi Mantan? Nomor 5 Bikin Susah Move On!
Masih
suka kepikiran mantan Cuma gara-gara hal lain? Mungkin nomor 5 kamu banget. Ayo
buruan cek deh..
1. 1. Mantan
Ngabisin Limit Kartu Kredit
a.
Jika saat pacaran kamu dan mantan
membuat perjanjian untuk “memakai” sejumlah nominal tertentu kart kredit kamu,
maka kamu bisa menggugatnya dengan dasar wanprestasi (pasal 1243 KUHPerdata)
b.
Tapi bila mantan kamu tidak
mengembalikan kartu kredit kamu yang dipinjam dan memakainya tanpa
sepengetahuan kamu, maka kamu dapat menggugatnya atas dasar perbuatan melawan
hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
2. 2. Mantan
Berbuat Asusila di Masa Lalu
a.
Jika mantan pernah berbuat “cabul”
kepada kamu di masa lalu, misalnya, cuim-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan,
dan sebagainya padahal kamu tidak mau, maka kamu dapat melaporkan peristiwa
tersebut paling lama 12 tahun sejak perbuatan itu dilakukan (pasal 289 jo.
Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP)
b.
Jika dilakukan dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, maka sanksinya pidana penjara paling lama Sembilan tahun
(Pasal 289 KUHP).
3. 3. Mantan
Gangguin Rumah Tangga
Ketika
mantan kamu menelepon atau mengirim SMS yang mengandung muatan mencaci maki
kamu, maka perbuatannya dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016
jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE).
4. 4. Anak Mirip Mantan
a.
Anak memiliki hubungan biologis dengan
ibu dan ayahnya, hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain dengan cara tes DNA (pasal 43 UU Perkawianan
jo. Putusan MK 46/2010)
b.
Sebagai suami, kamu dapat menyangkal
keabsahan anak yang dilahirkan oleh istri kamu dalam perkawianan. Untuk
menyangkalnya, kamu harus dapat membuktikan bahwa istri kamu telah berzinah dan
anak itu akibat dari perzinahan tersebut (Pasal 44 ayat (1) UU Perkawianan).
c.
Dalam perkawinan islam, suami memiliki
hak untuk mengingkari seorang anak yang lahir dari istrinya, dan juga dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah
hari lahirnya anak (Pasal 102 KHI).
5. 5. Undangan Udah Disebar, Tapi Batal Nikah
Apabila
telah terjadi pertunangan sehingga ditentukan tanggal pernikahan, namun
kemudian pernikahan tidak jadi akibat pasangan membatalkannya sepihak, maka hal
itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga
berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita pihak lainnya yang dirugikan
(Pasal 58 ayat (2) KUHPerdata).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar