Masih Dibayang-Bayangi Mantan? Nomor 5 Bikin Susah Move On!

 

Masih Dibayang-Bayangi Mantan? Nomor 5 Bikin Susah Move On!


Masih suka kepikiran mantan Cuma gara-gara hal lain? Mungkin nomor 5 kamu banget. Ayo buruan cek deh..

1.     1. Mantan Ngabisin Limit Kartu Kredit

a.     Jika saat pacaran kamu dan mantan membuat perjanjian untuk “memakai” sejumlah nominal tertentu kart kredit kamu, maka kamu bisa menggugatnya dengan dasar wanprestasi (pasal 1243 KUHPerdata)

b.     Tapi bila mantan kamu tidak mengembalikan kartu kredit kamu yang dipinjam dan memakainya tanpa sepengetahuan kamu, maka kamu dapat menggugatnya atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

2.     2. Mantan Berbuat Asusila di Masa Lalu

a.     Jika mantan pernah berbuat “cabul” kepada kamu di masa lalu, misalnya, cuim-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, dan sebagainya padahal kamu tidak mau, maka kamu dapat melaporkan peristiwa tersebut paling lama 12 tahun sejak perbuatan itu dilakukan (pasal 289 jo. Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP)

b.     Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka sanksinya pidana penjara paling lama Sembilan tahun (Pasal 289 KUHP).

3.     3. Mantan Gangguin Rumah Tangga

Ketika mantan kamu menelepon atau mengirim SMS yang mengandung muatan mencaci maki kamu, maka perbuatannya dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE).

 

4.       4. Anak Mirip Mantan

a.     Anak memiliki hubungan biologis dengan ibu dan ayahnya, hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain dengan cara tes DNA (pasal 43 UU Perkawianan jo. Putusan MK 46/2010)

b.     Sebagai suami, kamu dapat menyangkal keabsahan anak yang dilahirkan oleh istri kamu dalam perkawianan. Untuk menyangkalnya, kamu harus dapat membuktikan bahwa istri kamu telah berzinah dan anak itu akibat dari perzinahan tersebut (Pasal 44 ayat (1) UU Perkawianan).

c.      Dalam perkawinan islam, suami memiliki hak untuk mengingkari seorang anak yang lahir dari istrinya, dan juga dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya anak (Pasal 102 KHI).

5.     5. Undangan  Udah Disebar, Tapi Batal Nikah

Apabila telah terjadi pertunangan sehingga ditentukan tanggal pernikahan, namun kemudian pernikahan tidak jadi akibat pasangan membatalkannya sepihak, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita pihak lainnya yang dirugikan (Pasal 58 ayat (2) KUHPerdata).




Sumber : Ig klinikhukum  

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara