Mau Berbisnis? Ini Pilihan Bentuk Usaha yang Bisa Kamu Dirikan

 

Mau Berbisnis? Ini Pilihan Bentuk Usaha yang Bisa Kamu Dirikan




Mau memulai bisnis? Atau mau coba jadi pengusaha muda? Yuk simak postingan berikut buat kamu yang ingin memulai usaha. Semoga bermanfaat ya..

1.     Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

a.   Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum

Karakteristik badan usaha yang berbadan hukum yaitu terdapat pemisahan antara kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik harta bertanggung jawab sebatas bagian yang ia setorkan dalam badan usaha tersebut.

Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.

b.   Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum

Pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Sehingga pemilik bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya (khusus Commanditaire Vennotschap (“CV”), ini berlaku bagi persero aktif/sekutu komplementer).

Contoh : Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV).

2.   Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.

3.   Commanditaire Vennotschap (CV)

CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (sekutu aktif/komplementer).

4.   Firma

Firma adalah suatu bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.

Pemakaian nama bersama inilah yang menjadi ciri khas Firma yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lain seperti Commanditaire Vennotschap
(“CV”) dan Perseroan Terbatas (“PT”).

5.   Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai badan hukum merupakan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

6.   Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Asas keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka, bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.






Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara