Mau Berbisnis? Ini Pilihan Bentuk Usaha yang Bisa Kamu Dirikan
Mau Berbisnis? Ini
Pilihan Bentuk Usaha yang Bisa Kamu Dirikan
Mau memulai bisnis?
Atau mau coba jadi pengusaha muda? Yuk simak postingan berikut buat kamu yang
ingin memulai usaha. Semoga bermanfaat ya..
1.
Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
a. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Karakteristik badan
usaha yang berbadan hukum yaitu terdapat pemisahan antara kekayaan pemilik
dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik harta bertanggung jawab sebatas
bagian yang ia setorkan dalam badan usaha tersebut.
Contoh : Perseroan
Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.
b. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Pada bentuk badan usaha
ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan
pemiliknya. Sehingga pemilik bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya
(khusus Commanditaire Vennotschap (“CV”), ini berlaku bagi persero aktif/sekutu
komplementer).
Contoh : Persekutuan
Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV).
2. Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata
adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan yang
diperoleh karenanya.
Persekutuan Perdata
didirikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat
tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.
3. Commanditaire Vennotschap (CV)
CV merupakan
persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu
pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu
lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (sekutu aktif/komplementer).
4. Firma
Firma adalah suatu
bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas
usahanya.
Pemakaian nama bersama
inilah yang menjadi ciri khas Firma yang membedakannya dengan bentuk badan
usaha lain seperti Commanditaire Vennotschap
(“CV”) dan Perseroan Terbatas (“PT”).
5. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
(“PT”) sebagai badan hukum merupakan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi yang
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Asas keanggotaan
koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi
dan terbuka, bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar