Mau Bikin Kartu Keluarga?
Untuk kalian yang baru
berkeluarga, ada perubahan jumlah anggota keluarga, atau rusak kartu
keluarganya, WAJIB BANGET buat bikin KK baru. Sekarang bikin KK udah ga ribet
loh… Tinggal datang ke kantor dukcapil dan serahin kelengkapan syaratnya, trus
nanti langsung dibikinin deh… Gampang kan?....
Caranya?
1.
Kunjungi kantor dinas catatan sipil
daerah setempat
2.
Cari layanan khusus pembuatan Kartu Keluarga
3.
Isi form permohonan pembuatan Kartu
Keluarga
4. Sertakan
persyaratan pembuatan Kartu Keluarga
Syarat
pembuatan Kartu Keluarga Baru
Bagi
WNI
1.
Buku nikah/akta perkawinan atau akta
perceraian
2.
Surat keterangan pindah domisili wilayah
RI/ luar wilayah RI
3.
Surat keterangan tanda pengganti
identitas bagi penduduk rentan
4. Petikan
Keputusan Presiden bagi penduduk yang berpindah kewarganegaraan dari WNA
menjadi WNI
Bagi
WNA
1.
Izin tinggal tetap
2.
Buku nikah/akta perkawinan atau akta
perceraian
3. Surat
keterangan pindah dalam wilayah RI
Pembuatan
KK bila Kartu Keluarga Hilang/Rusak, yaitu :
Bagi
WNI
1. 1. Surat
keterangan KK hilang dari Kepolisian/ KK yang rusak
2. 2. KTP-elektronik
Bagi
WNA
1. 1. Surat
keterangan KK hilang dari Kepolisian/KK yang rusak
2. 2. Izin
tinggal tetap
Perubahan
jumlah anggota keluarga, berikut syaratnya :
1. 1. Keluarga lama
2. 2. Surat
keterangan peristiwa kependudukan (akta kelahiran atau kematian)
Sumber
:
1. Perpres
No 96 Tahun 2018
Komentar
Posting Komentar