Mau Ngutang? Pahami 5 hal ini!

 

Mau Ngutang? Pahami 5 hal ini!


Yakin masih mau ngutang setelah tahu 5 hal ini? Yuk simak bersama

1.   Apakah Utang Istri jadi Utang Suami?

Utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami, dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama.

Utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan (Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung : PT Intermasa, 2005)

2.   Penyelesaian Hukum Kasus Mobil Cicilan Hilang

Jika didasarkan pada KUHPerdata, apabila mobil cicilan hilang, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut. Dengan catatan telah dibuktikan bahwa mobil hilang bukan merupakan kesalahan yang berutang (Pasal 1444 KUHPerdata).

Namun hal diatas tentunya akan merugikan pihak kreditur, sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan resiko.

3.   Penyelesaian Kredit macet

Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus terlebih dahulu menggugat debitur atas dasar wanprestasi (Pasal 1234 jo. Pasal 1239 KUHPerdata).

4.   Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang?

Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan, yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata (Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUHPerdata)

Segala bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian (Pasal 5 huruf h Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian).

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin (Pasal 7 Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian).

5.   Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector

Jasa penagih hutang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda milik debitor. Penyelesaian hutang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Jika debt colektor tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor secara melawan hukum, maka debitor dapat melaporkan debt collector tersebut ke Polisi atas pasal pencurian (Pasal 362 KUHP). 



 

Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara