Mau Ngutang? Pahami 5 hal ini!
Mau
Ngutang? Pahami 5 hal ini!
Yakin
masih mau ngutang setelah tahu 5 hal ini? Yuk simak bersama
1. Apakah Utang Istri jadi Utang Suami?
Utang yang dibuat oleh
istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada harta suami, dan tidak dapat diambil pelunasannya
dari harta bersama.
Utang pribadi yang bisa
dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari
perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan (Subekti, Pokok-Pokok
Hukum Perdata, Bandung : PT Intermasa, 2005)
2. Penyelesaian Hukum Kasus Mobil Cicilan
Hilang
Jika didasarkan pada
KUHPerdata, apabila mobil cicilan hilang, maka debitur tidak diwajibkan untuk
menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut. Dengan catatan telah
dibuktikan bahwa mobil hilang bukan merupakan kesalahan yang berutang (Pasal
1444 KUHPerdata).
Namun hal diatas
tentunya akan merugikan pihak kreditur, sehingga saat ini telah berkembang
pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan asuransi
yang nantinya akan melakukan penanggungan resiko.
3. Penyelesaian Kredit macet
Apabila kredit macet
tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana
terdapat dalam perjanjian kredit, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan
wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur
harus terlebih dahulu menggugat debitur atas dasar wanprestasi (Pasal 1234 jo.
Pasal 1239 KUHPerdata).
4. Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk
Penagihan Utang?
Urusan utang piutang
adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan,
yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara
hukum perdata (Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUHPerdata)
Segala bentuk penagihan
utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU
Kepolisian dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian (Pasal 5 huruf h Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian).
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau
hukuman disiplin (Pasal 7 Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian).
5. Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector
Jasa penagih hutang
(debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda
milik debitor. Penyelesaian hutang hanya dapat diselesaikan melalui proses di
pengadilan.
Jika debt colektor tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor secara melawan hukum, maka debitor dapat melaporkan debt collector tersebut ke Polisi atas pasal pencurian (Pasal 362 KUHP).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar