Merger dan Akibat Hukumnya!
Merger
dan Akibat Hukumnya!
Hai sobat perpus hukum yang kece badai, yuk
sekilas belajar tentang hukum perusahaan. Salah satu hukum perusahaan adalah
yang membahas tentang Merger. Nah, apa ya Merger itu sebenarnya? Ayo kita ulas
bersama di bawah ini.
Merger
adalah merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih
karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya
status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Dasar
Hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Akibat
Hukum Merger;
1. Perseroan yang menggabungkan diri lenyap
dan berakhir statusnya sebagai badan hukum.
2. Aktiva dan Pasiva perseroan yang
menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima
penggabungan.
Sumber :
a.
Bit.ly/AkibatHukumMerger
b. Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar