Merger dan Akibat Hukumnya!

 

Merger dan Akibat Hukumnya!


Hai sobat perpus hukum yang kece badai, yuk sekilas belajar tentang hukum perusahaan. Salah satu hukum perusahaan adalah yang membahas tentang Merger. Nah, apa ya Merger itu sebenarnya? Ayo kita ulas bersama di bawah ini.

Merger adalah merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Akibat Hukum Merger;

1.  Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum.

2.  Aktiva dan Pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan. 





Sumber :

a.      Bit.ly/AkibatHukumMerger

b.     Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara