Pacaran Sih Boleh Saja, Tapi hati-Hati Terjerat Hukum!
Pacaran Sih Boleh Saja,
Tapi hati-Hati Terjerat Hukum!
Pacaran sih boleh aja,
tetapi jangan kelewat batas ya… Karena bisa saja kamu terjerat hukum karena
gaya pacaran yang salah. Berikut mimin sajikan beberapa risiko hukum pacaran,
Kuy cek it out :
1. Pacaran bukan Merupakan Hubungan Hukum
Pacaran bukan merupakan
hubungan hukum seperti halnya suami dengan istri. Oleh karena itu, tidak ada
hak dan kewajiban yang timbul di antara kedua orang yang berpacaran sehingga
jika satu pihak dirugikan, maka ia tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya
untuk bertanggungjawab termasuk menuntut dinikahi.
2. Akibat Hukum jika Membawa Lari Pacar
Jika membawa lari pacar
yang belum dewasa tanpa sepengetahuan dan izin orang tua dengan maksud untuk
menguasai pacarnya, bisa dihukum paling lama tujuh tahun. Jika membawa lari
pacar yang sudah dewasa, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan. Dengan maksud untuk menguasai pacarnya, maka bisa dihukum paling
lama sembilan tahun.
3. Menganiaya Pacar bisa Dipidana
a. Jika
penganiayaan biasa :
Diancam
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
b. Jika mengakibatkan luka berat :
Diancam pidana penjara
paling lama lima tahun.
c. Jika mengakibatkan kematian :
Diancam pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Kalau
yang dianiaya masih dibawah umur, maka dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
4. Pacar tidak mau Bertanggung Jawab
setelah Berhubungan Seksual
Jika orang yang pacaran
sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas
dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si
laki-laki.
Tetapi ada tindakan
melakukan hubungan seksual yang dapat dipidana yaitu :
a. Hubungan seksual yang dilakukan dengan
anak yang belum berusia 18 tahun.
b. Perbuatan hubungan seksual antara
laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang
disebut sebagai perzinahan, sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi
salah satu atau kedua belah pihak; dan
c. Hubungan seksual yang dilakukan dengan
paksaan atau pemerkosaan.
5. Punya Anak dengan Pacar, Anaknya
berstatus Anak Luar Kawin
Kalau berhubungan
seksual saat pacaran yang berakibat hamil dan punya anak, maka anaknya luar
kawin. Karena anak yang lahir dalam status pacaran, lahir bukan dalam ikatan
perkawinan yang sah.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar