Pacaran Sih Boleh Saja, Tapi hati-Hati Terjerat Hukum!

 

Pacaran Sih Boleh Saja, Tapi hati-Hati Terjerat Hukum!






Pacaran sih boleh aja, tetapi jangan kelewat batas ya… Karena bisa saja kamu terjerat hukum karena gaya pacaran yang salah. Berikut mimin sajikan beberapa risiko hukum pacaran, Kuy cek it out :

1.   Pacaran bukan Merupakan Hubungan Hukum

Pacaran bukan merupakan hubungan hukum seperti halnya suami dengan istri. Oleh karena itu, tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara kedua orang yang berpacaran sehingga jika satu pihak dirugikan, maka ia tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya untuk bertanggungjawab termasuk menuntut dinikahi.

2.   Akibat Hukum jika Membawa Lari Pacar

Jika membawa lari pacar yang belum dewasa tanpa sepengetahuan dan izin orang tua dengan maksud untuk menguasai pacarnya, bisa dihukum paling lama tujuh tahun. Jika membawa lari pacar yang sudah dewasa, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan maksud untuk menguasai pacarnya, maka bisa dihukum paling lama sembilan tahun.

3.   Menganiaya Pacar bisa Dipidana

a.      Jika penganiayaan biasa :

Diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

b.   Jika mengakibatkan luka berat :

Diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

c.    Jika mengakibatkan kematian :

Diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kalau yang dianiaya masih dibawah umur, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.

4.   Pacar tidak mau Bertanggung Jawab setelah Berhubungan Seksual

Jika orang yang pacaran sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki-laki.

Tetapi ada tindakan melakukan hubungan seksual yang dapat dipidana yaitu :

a.    Hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun.

b.  Perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya   terikat dalam suatu perkawinan yang disebut sebagai perzinahan, sepanjang adanya   pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak; dan

c.    Hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.

5.    Punya Anak dengan Pacar, Anaknya berstatus Anak Luar Kawin

Kalau berhubungan seksual saat pacaran yang berakibat hamil dan punya anak, maka anaknya luar kawin. Karena anak yang lahir dalam status pacaran, lahir bukan dalam ikatan perkawinan yang sah.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara