Pahami 5 Hal Ini Sebelum Narkotika Berujung Duka!

 

Pahami 5 Hal Ini Sebelum Narkotika Berujung Duka!


Isu narkotika yang berkembang di banyak platform media seakan tak ada habisnya menjangkit para pesohor di Indonesia. Banyak dari mereka yang menggunakan narkotika beranggapan bahwa hal tersebut dapat membantu kegiatan mereka atau berharap mendapatkan secercah inspirasi dari penggunaan zat tersebut. Tanpa disadari, narkotika bisa berujung duka lho. Maka dari itu, pahami dulu 5 hal seputar narkotika dalam info berikut. Mari simak bersama.

1.     Perbedaan Narkotika dengan Psikotropika

a.     Narkotika

Zat/obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, dan lain sebagainya, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (Pasal 1 angka 1 UU Narkotika).

b.     Psikotropika

Zat/obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Pasal 1 angka 1 UU Psikotropika).

2.     Golongan Narkotika

Penggolongan narkotika diatur dalam Permenkes 50/2018, berikut beberapa jenis narkotika berdasarkan golongannya :

a.  Golongan I : Opium Mentah, Tanaman Koka, Daun Koka, Kokain Mentah, Heroina, Metamfetamina, dan Tanaman Ganja;

b.   Golongan II; Ekgonina, Morfin Metobromida, dan Morfina.

c.    Golongan III: Etilmorfina, Kodeina, Polkodina, dan Propiram.

(Lampiran Permenkes 50/2018).

3.     Sanksi Bagi Bandar, Pengedar, dan Penyalah Guna

a.   Bandar

Sanksi bagi Bandar narkotika berbeda-beda tergantung apa tindakannya. Terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan, yaitu Pasal 113 ayat (2), 114 ayat (2), 116 ayat (2), 118 ayat (2), 119 ayat (2), 121 ayat (2), dan/atau 133 ayat (1) UU Narkotika.

b.   Pengedar

Bagi pengedar, sanksi dibedakan dari jenis/golongan narkotika dan berat narkotika. Ketentuan terdapat dalam Pasal 115, 120, dan 125 UU Narkotika.

c.    Penyalah Guna

Bagi penyalah guna narkotika, sanksinya diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika. Untuk hukumannya sendiri dibedakan golongan dari narkotika yang digunakan.

4.   Jika Kedapatan Membawa Narkotika

Orang yang kedapatan membawa narkotika dapat dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika, namun ada 2 unsur penting yang harus dibuktikan atas dakwaan penguasaan suatu narkotika, yaitu harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.

5.   Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial (Pasal 54 UU Narkotika jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan BNN 11/2014).

Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan (Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika). 





Sumber : Ig klinikhukum.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI