Pahami 5 Hal Ini Sebelum Narkotika Berujung Duka!
Pahami
5 Hal Ini Sebelum Narkotika Berujung Duka!
Isu
narkotika yang berkembang di banyak platform media seakan tak ada habisnya
menjangkit para pesohor di Indonesia. Banyak dari mereka yang menggunakan
narkotika beranggapan bahwa hal tersebut dapat membantu kegiatan mereka atau
berharap mendapatkan secercah inspirasi dari penggunaan zat tersebut. Tanpa
disadari, narkotika bisa berujung duka lho. Maka dari itu, pahami dulu 5 hal
seputar narkotika dalam info berikut. Mari simak bersama.
1.
Perbedaan Narkotika dengan Psikotropika
a. Narkotika
Zat/obat
yang berasal dari tanaman/bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, dan
lain sebagainya, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (Pasal 1 angka 1 UU
Narkotika).
b. Psikotropika
Zat/obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
(Pasal 1 angka 1 UU Psikotropika).
2.
Golongan Narkotika
Penggolongan narkotika
diatur dalam Permenkes 50/2018, berikut beberapa jenis narkotika berdasarkan
golongannya :
a. Golongan I : Opium Mentah, Tanaman Koka,
Daun Koka, Kokain Mentah, Heroina, Metamfetamina, dan Tanaman Ganja;
b. Golongan II; Ekgonina, Morfin
Metobromida, dan Morfina.
c. Golongan III: Etilmorfina, Kodeina,
Polkodina, dan Propiram.
(Lampiran Permenkes
50/2018).
3.
Sanksi Bagi Bandar, Pengedar, dan
Penyalah Guna
a. Bandar
Sanksi bagi Bandar
narkotika berbeda-beda tergantung apa tindakannya. Terdapat beberapa pasal yang
dapat digunakan, yaitu Pasal 113 ayat (2), 114 ayat (2), 116 ayat (2), 118 ayat
(2), 119 ayat (2), 121 ayat (2), dan/atau 133 ayat (1) UU Narkotika.
b. Pengedar
Bagi pengedar, sanksi
dibedakan dari jenis/golongan narkotika dan berat narkotika. Ketentuan terdapat
dalam Pasal 115, 120, dan 125 UU Narkotika.
c. Penyalah Guna
Bagi penyalah guna
narkotika, sanksinya diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika. Untuk hukumannya
sendiri dibedakan golongan dari narkotika yang digunakan.
4. Jika Kedapatan Membawa Narkotika
Orang yang kedapatan
membawa narkotika dapat dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika, namun ada 2
unsur penting yang harus dibuktikan atas dakwaan penguasaan suatu narkotika,
yaitu harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya
kemauan untuk memiliki benda itu’.
5. Rehabilitasi Pecandu dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika
Pecandu narkoba dan
korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial
(Pasal 54 UU Narkotika jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan BNN 11/2014).
Putusan hakimlah yang
menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak
berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan (Pasal 103
dan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika).
Sumber : Ig
klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar