Pahamilah 5 Hal ini Sebelum Pemilu
Pahamilah
5 Hal ini Sebelum Pemilu
Sebelum
Pemilihan Umum (Pemilu), kamu harus tahu dulu siapa Calon yang akan kamu pilih.
Pastikan siapapun pilihanmu, yang penting kamu harus tahu dan paham tentang
aturan seputar Pemilu ya, mulai dari larangan kampanye Pemilu pada masa tenang,
golput, sampai pengadilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan Hasil
Pemilu. Berikut Min Book sajikan info seputar pemilu yang dijamin perlu kamu
ketahui sebelum memilih dalam Pemilu. Yuk simak bersama.
1.
Jika Kampanye Pemilu Pada Masa Tenang
Masa tenang adalah masa
yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu yang
berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Pasal 1 angka 36 dan
Pasal 278 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 24 ayat (3) Peraturan KPU 23/2018).
Melakukan kampanye di
masa tenang berarti telah melanggar larangan kampanye di luar jadwal waktu yang
ditetapkan oleh KPU (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan dapat dipidana dengan
pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta (Pasal 492 jo.
Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu).
2.
Golput dalam Pemilu
Golput merupakan hak.
Ada yang dinamakan ‘hak politik’ (hak untuk memilih dan dipilih) yang
dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih. Tidak ada sanksi pidana jika
seseorang golput karena seseorang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
politiknya (Pasal 23 ayat (1) UU HAM dan Wahyudi Jafar, Peneliti Lembaga Studi
dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam)
Yang dipidana; jika
mempengaruhi atau mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput) dengan
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Pelaku
dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta
(Pasal 515 UU Pemilu jo. Pasal 523 ayat (3) UU pemilu).
3.
Menyoblos Lebih dari Satu Kali
Orang yang memberikan
suaranya lebih dari 1 x pada waktu pemungutan suara di satu Tempat Pemungutan
Suara (TPS)/Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau lebih, dipidana
penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp. 18 juta (Pasal 516 UU Pemilu).
4.
Penyandang Disabilitas Berhak Memilih
Penyandang disabilitas
berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 43 ayat (1) UU HAM jo.
Pasal 13 huruf a dan c UU 8/2016).
Hak dan kesempatan
untuk memilih tersebut wajib dijamin oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU 8/2016).
5.
Pengadilan yang Menyelesaikan
Perselisihan Hasil Pemilu
Lembaga yang berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir perselisihan hasil pemilu adalah
Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK dan perubahannya).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar