Pahamilah 5 Hal ini Sebelum Pemilu

 

Pahamilah 5 Hal ini Sebelum Pemilu


Sebelum Pemilihan Umum (Pemilu), kamu harus tahu dulu siapa Calon yang akan kamu pilih. Pastikan siapapun pilihanmu, yang penting kamu harus tahu dan paham tentang aturan seputar Pemilu ya, mulai dari larangan kampanye Pemilu pada masa tenang, golput, sampai pengadilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan Hasil Pemilu. Berikut Min Book sajikan info seputar pemilu yang dijamin perlu kamu ketahui sebelum memilih dalam Pemilu. Yuk simak bersama.

1.     Jika Kampanye Pemilu Pada Masa Tenang

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Pasal 1 angka 36 dan Pasal 278 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 24 ayat (3) Peraturan KPU 23/2018).

Melakukan kampanye di masa tenang berarti telah melanggar larangan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta (Pasal 492 jo. Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu).

2.     Golput dalam Pemilu

Golput merupakan hak. Ada yang dinamakan ‘hak politik’ (hak untuk memilih dan dipilih) yang dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih. Tidak ada sanksi pidana jika seseorang golput karena seseorang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya (Pasal 23 ayat (1) UU HAM dan Wahyudi Jafar, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam)

Yang dipidana; jika mempengaruhi atau mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput) dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta (Pasal 515 UU Pemilu jo. Pasal 523 ayat (3) UU pemilu).

3.     Menyoblos Lebih dari Satu Kali

Orang yang memberikan suaranya lebih dari 1 x pada waktu pemungutan suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS)/Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau lebih, dipidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp. 18 juta (Pasal 516 UU Pemilu).

4.     Penyandang Disabilitas Berhak Memilih

Penyandang disabilitas berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 43 ayat (1) UU HAM jo. Pasal 13 huruf a dan c UU 8/2016).

Hak dan kesempatan untuk memilih tersebut wajib dijamin oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU 8/2016).

5.     Pengadilan yang Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu

Lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir perselisihan hasil pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK dan perubahannya).






Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara