Pantaskah Disebut Suporter jika Melakukan Hal Ini?
Pantaskah
Disebut Suporter jika Melakukan Hal Ini?
Gila
Bola? Ngaku supporter sejati? Ketahui dulu 5 hal dilarang ini, mulai dari
konvoi yang membahayakan, memicu perselisihan di sosmed, perusakan fasilitas
umum, provokator kerusuhan, hingga memukul supporter tim lawan. Pahami dan
jangan sampai lakukan perbuatan-perbuatan tersebut, agar kalian bisa disebut
sebagai supporter sejati. Yuk simak info berikut.
1. 1. Konvoi
Membahayakan
Suporter
dilarang bergelantungan di pintu kendaraan dan berdiri/duduk di atas atap
kendaraan (Pasal 105 UU LLAJ).
Mobil
barang/bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut supporter, sanksi
pengemudinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.
250 ribu. (Pasal 137 ayat (4) jo. Pasal 303 UU LLAJ)
2. 2. Memicu
Perselisihan di Sosial Media
Jika
supporter menyebarkan informasi di sosial media yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sanksinya pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal
28 ayat (2) UU ITE dan perubahannya).
3. 3. Perusakan
Fasilitas Umum
Suporter
tidak boleh merusak fasilitas umum, pelanggarnya dihukum penjara selama-lamanya
5 tahun 6 bulan. (Pasal 170 ayat (1) KUHP).
Suporter
juga dilarang merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya,
serta dilarang membuang dan menumpuk sampah di tempat yang tidak semestinya
(Pasal 12 huruf b jo. Pasal 21 huruf b Perda 8/2007)
4. 4. Provokator
Kerusuhan
Jika
seseorang dengan lisan atau tulisan di muka umum menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana terhadap anggota supporter tim lawan, sanksinya pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta (Pasal 160
KUHP)
Baik
tim tuan rumah ataupun tim tamu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 70 angka 2
dan 3 Kode Disiplin PSSI 2018.
5. 5. Memukul
Suporter Tim Lawan
Penganiayaan
ringan sanksinya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling
banyak Rp. 4,5 juta. (Pasal 351 (1) KUHP)
Sanksinya
ditambah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun apabila korban yang dipukul
mengalami luka berat, dan ditambah menjadi pidana penjara paling lama 7 tahun
apabila menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP).
Penganiayaan
berat apabila sengaja agar orang yang dipukul mengalami luka berat (dalam
keadaan kritis), sanksinya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun (Pasal 345
ayat (1) KUHP)
Jika
mengakibatkan kematian, sanksinya menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun
(Pasal 345 ayat (2) KUHP).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar