Pantaskah Disebut Suporter jika Melakukan Hal Ini?

 

Pantaskah Disebut Suporter jika Melakukan Hal Ini?


Gila Bola? Ngaku supporter sejati? Ketahui dulu 5 hal dilarang ini, mulai dari konvoi yang membahayakan, memicu perselisihan di sosmed, perusakan fasilitas umum, provokator kerusuhan, hingga memukul supporter tim lawan. Pahami dan jangan sampai lakukan perbuatan-perbuatan tersebut, agar kalian bisa disebut sebagai supporter sejati. Yuk simak info berikut.

1.     1. Konvoi Membahayakan

Suporter dilarang bergelantungan di pintu kendaraan dan berdiri/duduk di atas atap kendaraan (Pasal 105 UU LLAJ).

Mobil barang/bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut supporter, sanksi pengemudinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu. (Pasal 137 ayat (4) jo. Pasal 303 UU LLAJ)

2.     2. Memicu Perselisihan di Sosial Media

Jika supporter menyebarkan informasi di sosial media yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sanksinya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan perubahannya).

3.     3. Perusakan Fasilitas Umum

Suporter tidak boleh merusak fasilitas umum, pelanggarnya dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (Pasal 170 ayat (1) KUHP).

Suporter juga dilarang merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya, serta dilarang membuang dan menumpuk sampah di tempat yang tidak semestinya (Pasal 12 huruf b jo. Pasal 21 huruf b Perda 8/2007)

4.     4. Provokator Kerusuhan

Jika seseorang dengan lisan atau tulisan di muka umum menghasut supaya melakukan perbuatan pidana terhadap anggota supporter tim lawan, sanksinya pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta (Pasal 160 KUHP)

Baik tim tuan rumah ataupun tim tamu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 70 angka 2 dan 3 Kode Disiplin PSSI 2018.

5.     5. Memukul Suporter Tim Lawan

Penganiayaan ringan sanksinya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta. (Pasal 351 (1) KUHP)

Sanksinya ditambah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun apabila korban yang dipukul mengalami luka berat, dan ditambah menjadi pidana penjara paling lama 7 tahun apabila menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP).

Penganiayaan berat apabila sengaja agar orang yang dipukul mengalami luka berat (dalam keadaan kritis), sanksinya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun (Pasal 345 ayat (1) KUHP)

Jika mengakibatkan kematian, sanksinya menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun (Pasal 345 ayat (2) KUHP).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara