Peran kita dan Pemerintah dalam Penanggulangan DBD
Peran Kita dan Pemerintah dalam Penanggulangan DBD
Kasus demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi masalah bagi Indonesia. Meski angka kematian DBD terus mengalami penurunan, jumlah kasus DBD terus terjadi sepanjang tahun.
Waspadai
DBD!! Bagaimana peran kita dan pemerintah dalam menanggulangi DBD?? Simak
penjelasan berikut…
Sejarah
DBD di Indonesia
Demam
Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh satu dari 4
virus dengue berbeda dan ditularkan melalui nyamuk terutama Aedes aegypty dan
Aedes albopictus yang ditemukan di daerah tropis dan subtropics di antaranya
kepulauan di Indonesia hingga bagian utara Australia (Vyas, 2013).
Di
Indonesia , demam pertama pertama kali ditemukan di kota Surabaya pada tahun
1968, dimana sebanyak 58 orang terinfeksi dan 24 orang diantaranya meninggal
dunia, dengan Angka Kematian (AK) mencapai 41,3%. Sejak saat ini, penyakit ini
menyebar luas ke seluruh Indonesia (kementerian Kesehatan,2010).
Kasus
DBD di Indonesia Sepanjang Januari 2019 sebanyak 7.520 kasus DBD di 35 kota di
Indonesia yang tersebar di beberapa titik di :
-
Temanggung sebanyak 28 kasus
-
Pamekasan sebanyak 25 kasus
-
Salatiga sebanyak 59 kasus
-
Cilacap sebanyak 71 kasus
-
Bekasi sebanyak 75 kasus
-
Kendari sebanyak 34 kasus
-
Tasikmalaya sebanyak 53 kasus
-
Depok sebanyak 319 kasus
-
Kab. Manggarai Barat sebanyak 353 kasus
-
Kupang sebanyak 285 kasus
-
Sumba Timur sebanyak 193 kasus
-
Kab. Ende sebanyak 72 kasus
-
Kab. Sikka sebanyak 70 kasus
-
DKI Jakarta sebanyak 813 kasus
-
Banten sebanyak 368 kasus
-
Manado sebanyak 371 kasus
Dasar
Hukum
1. Di Indonesia sendiri untuk menanggulangi
DBD di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit menular. Pada pasal 4 ayat (4) dijelaskan bahwa Demam
Berdarah tergolong jenis penyakit tular vector dan binatang pembawa penyakit.
2. Pada
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular, menjelaskan pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular
serta akibat yang ditimbulkannya.
Berdasarkan
Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular, Upaya pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit menular dilakukan melalui kegiatan
sebagai berikut;
a. - Promosi
Kesehatan
b. - Pengendalian
Faktor Risiko
c. - Pemberian
Obat Pencegahan Secara Massal
d. - Pemberian
Kekebalan (Imunisasi)
e. - Penanganan
Kasus
f. - Surveilans
Kesehatan
g. - Penemuan
Kasus
Penanggulangan
yang sudah Dilakukan Pemerintah
- Sosialisasi tentang kebersihan
lingkungan dan menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat.
- Kementerian Kesehatan RI melakukan
pemantauan Demam Berdarah Dengue (DBD) menggunakan sistem khusus, bernama
Public Health Emergency Operation Center (PHEOP)
- Kementerian Kesehatan mengirim surat
edaran ke kabupaten/kota terkait mengantisipasi DBD ini
- Melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
(PSN) dengan cara 3M (Menguras, Menutup, Mendaur ulang barang bekas) sepanjang
tahun khususnya pada musim penghujan
- Membagikan bubuk Abate bagi
daerah-daerah yang ditemukan kasus DBD
- Pencegahan dengan cara fogging. Alat
fogging yang digunakan yaitu Ultra Low Volume merupakan sistem pengabutan.
Ayo…!
Jaga kebersihan untuk hidup lebih sehat.
Sumber
:
1. @ danlevlibrary
2. InfoDATIN
DBD 2016-Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI
Komentar
Posting Komentar