Peran kita dan Pemerintah dalam Penanggulangan DBD

 

Peran Kita dan Pemerintah dalam Penanggulangan DBD



Kasus demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi masalah bagi Indonesia. Meski angka kematian DBD terus mengalami penurunan, jumlah kasus DBD terus terjadi sepanjang tahun.

Waspadai DBD!! Bagaimana peran kita dan pemerintah dalam menanggulangi DBD?? Simak penjelasan berikut… 

Sejarah DBD di Indonesia

Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh satu dari 4 virus dengue berbeda dan ditularkan melalui nyamuk terutama Aedes aegypty dan Aedes albopictus yang ditemukan di daerah tropis dan subtropics di antaranya kepulauan di Indonesia hingga bagian utara Australia (Vyas, 2013).

Di Indonesia , demam pertama pertama kali ditemukan di kota Surabaya pada tahun 1968, dimana sebanyak 58 orang terinfeksi dan 24 orang diantaranya meninggal dunia, dengan Angka Kematian (AK) mencapai 41,3%. Sejak saat ini, penyakit ini menyebar luas ke seluruh Indonesia (kementerian Kesehatan,2010).

Kasus DBD di Indonesia Sepanjang Januari 2019 sebanyak 7.520 kasus DBD di 35 kota di Indonesia yang tersebar di beberapa titik di :

-         Temanggung sebanyak 28 kasus

-         Pamekasan sebanyak 25 kasus

-         Salatiga sebanyak 59 kasus

-         Cilacap sebanyak 71 kasus

-         Bekasi sebanyak 75 kasus

-         Kendari sebanyak 34 kasus

-         Tasikmalaya sebanyak 53 kasus

-         Depok sebanyak 319 kasus

-         Kab. Manggarai Barat sebanyak 353 kasus

-         Kupang sebanyak 285 kasus

-         Sumba Timur sebanyak 193 kasus

-         Kab. Ende sebanyak 72 kasus

-         Kab. Sikka sebanyak 70 kasus

-         DKI Jakarta sebanyak 813 kasus

-         Banten sebanyak 368 kasus

-         Manado sebanyak 371 kasus


Dasar Hukum

1.   Di Indonesia sendiri untuk menanggulangi DBD di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit menular. Pada pasal 4 ayat (4) dijelaskan bahwa Demam Berdarah tergolong jenis penyakit tular vector dan binatang pembawa penyakit.

2.  Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, menjelaskan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.


Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit menular dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut;

a.     - Promosi Kesehatan

b.     - Pengendalian Faktor Risiko

c.      - Pemberian Obat Pencegahan Secara Massal

d.     - Pemberian Kekebalan (Imunisasi)

e.      - Penanganan Kasus

f.       - Surveilans Kesehatan

g.      - Penemuan Kasus


Penanggulangan yang sudah Dilakukan Pemerintah

-  Sosialisasi tentang kebersihan lingkungan dan menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat.

-  Kementerian Kesehatan RI melakukan pemantauan Demam Berdarah Dengue (DBD) menggunakan sistem khusus, bernama Public Health Emergency Operation Center (PHEOP)

-   Kementerian Kesehatan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota terkait mengantisipasi DBD ini

-   Melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M (Menguras, Menutup, Mendaur ulang barang bekas) sepanjang tahun khususnya pada musim penghujan

-    Membagikan bubuk Abate bagi daerah-daerah yang ditemukan kasus DBD

-  Pencegahan dengan cara fogging. Alat fogging yang digunakan yaitu Ultra Low Volume merupakan sistem pengabutan.

Ayo…! Jaga kebersihan untuk hidup lebih sehat.



Sumber :

1.     @ danlevlibrary

2.     InfoDATIN DBD 2016-Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara