Perbedaan Akta Notaris

 

Perbedaan Akta Notaris





Akta yang Dibuat oleh Notaris (Akta Relaas atau Akta Pejabat)

Akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris.

Contoh : Akta berita acara/risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu Perseroan Terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.

Akta yang dibuat di Hadapan Notaris (Akta Partij), yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uruaian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris.

Contoh : Perjanjian kredit akta jual beli, dan sebagainya.

Dasar Hukum :

1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.




Sumber : klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara