Perbedaan Akta Notaris
Perbedaan
Akta Notaris
Akta
yang Dibuat oleh Notaris (Akta Relaas atau Akta Pejabat)
Akta
yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai
suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan
oleh notaris.
Contoh
: Akta berita acara/risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu Perseroan
Terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
Akta
yang dibuat di Hadapan Notaris (Akta Partij), yaitu akta yang dibuat di hadapan
notaris memuat uruaian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para
pihak yang menghadap kepada notaris.
Contoh
: Perjanjian kredit akta jual beli, dan sebagainya.
Dasar
Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sumber
: klinikhukum
Komentar
Posting Komentar