Perbedaan Merger dan Akuisisi?
Apa
sih Perbedaan Merger dan Akuisisi?
Kali
ini Min Book mau membahas mengenai perbedaan merger dan akuisisi nih. Kadang
masih ada aja nih yang suka bingung mana yang di kategorikan merger dan mana
yang dikategorikan akuisisi.
Jadi,
pengertian merger diatur dalam pasal 1 angka (9) UU PT, yang menyatakan
peleburan atau merger adalah “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah
ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum”
Sedangkan
pengertian akuisisi diatur dalam pasal 1 angka (11), yang menyatakan “Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan atau mengambil
alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan
tersebut”
Jadi
perbedaannya adalah bahwa :
Merger adalah proses penggabungan beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan. Sedangkan Akuisisi adanya proses pengambilalihan mayoritas saham milik perusahaan lain.
“Prof.
Muhammad Yamin SH”, dulu mahasiswa hukum, kini terkenang sebagai Bapak Bangsa.
Pemuda-pemuda
tahun 1928, termasuk Muhammad Yamin, boleh dikatakan mereka adalah pemuda
idealis-utopis menurut ukuran zaman itu. Mereka mempunyai cita-cita yang sangat
tinggi, padahal kondisi dan situasi waktu itu sama sekali belum membayangkan
adanya kemungkinan untuk mencapainya, waktu yang minimal sekalipun. Mereka
berbicara tentang tanah, air, bangsa, bahasa, negara yang merdeka. Padahal
politik pemerintah Belanda sangat keras terhadap hal-hal yang remeh dan biasa
sekalipun tetapi sejarah menunjukan, bahwa cita-cita yang seakan-akan
idealis-utopis itu, berkat Ridho Tuhan Yang Maha Esa, dapat tercapai kemudian.
Di
Sawahlunto Muhammad Yamin dilahirkan pada tanggal 23 Agustus 1903, terlahir
dari sepasang suami-istri bernama Usman dan Siti Sa’adah. Muhammad Yamin
mengawali pendidikan ketika ia belajar di sekolah melayu atau sekolah dasar
Bumiputera Angka II.
Ketertarikan
pada Bidang Hukum :
1. Muhammad
Yamin adalah seorang pemuda yang amat tertarik pada hukum dan sastra.
2. Pada
tahun 1928, ia menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Tingkat I di Sekolah Tinggi
Hukum di Jakarta.
3. Sesudah
tamat dari Sekolah Tinggi Hukum, Muhammad Yamin bersama dengan Mr. Amir
Syarifuddin membuka kantor advokat
Kehidupan
Organisasi dan Politik ;
- 1926-1928, menjadi pemimpin dan pengurus
Jong Soematramen Bond dan Anggota Perhimpunan Pelajar-Pelanjar Indonesia (PPP)
- 1930, Anggota Partai Indonesia
(Partindo)
- 1937, Setelah Partindo dibubarkan,
Muhammad Yamin bersama kawannya mendirikan Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo)
pada 24 Mei 1937
- 1939, Mendirikan partai politik baru
pada 21 Juli 1939, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Parpindo).
- 1943, Menjadi Anggota Dewan Penasehat
PUTERA dan dipercaya untuk menjabat sebagai Sanyo untuk Sandenbu (Departemen
Propaganda) Badan Pemerintahan Militer
- 1945, Pada 28 Mei 1945 menjadi anggota
BPUPKI dan bagian dari Panitia Sembilan (Piagam Jakarta)
- 1949, Menjadi Penasehat Delegasi RI pada
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda
- 1953-1955, Menteri Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) dalam Kabinat Ali Sastoamijoyo)
- 1958, Diangkat menjadi Menteri Sosial
dalam Kabinat Kerja
Persatuan
Indonesia dan Muhammad Yamin
Bagi
Muhammad Yamin, persatuan Indonesia itu bukanlah sekedar maksud, cita-cita,
ataupun kepercayaan, tetapi lebih kepada perkara darah daging, dan perkara
perasaan yang menghidupkan batang tubuh bangsa.
Sumber :
@danlevlibrary
@Fasilitashukum
Komentar
Posting Komentar