Perbedaan Merger dan Akuisisi?

 

Apa sih Perbedaan Merger dan Akuisisi?


Kali ini Min Book mau membahas mengenai perbedaan merger dan akuisisi nih. Kadang masih ada aja nih yang suka bingung mana yang di kategorikan merger dan mana yang dikategorikan akuisisi.

Jadi, pengertian merger diatur dalam pasal 1 angka (9) UU PT, yang menyatakan peleburan atau merger adalah “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”

Sedangkan pengertian akuisisi diatur dalam pasal 1 angka (11), yang menyatakan “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan atau mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”

Jadi perbedaannya adalah bahwa :

Merger adalah proses penggabungan beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan. Sedangkan Akuisisi adanya proses pengambilalihan mayoritas saham milik perusahaan lain.

“Prof. Muhammad Yamin SH”, dulu mahasiswa hukum, kini terkenang sebagai Bapak Bangsa.

Pemuda-pemuda tahun 1928, termasuk Muhammad Yamin, boleh dikatakan mereka adalah pemuda idealis-utopis menurut ukuran zaman itu. Mereka mempunyai cita-cita yang sangat tinggi, padahal kondisi dan situasi waktu itu sama sekali belum membayangkan adanya kemungkinan untuk mencapainya, waktu yang minimal sekalipun. Mereka berbicara tentang tanah, air, bangsa, bahasa, negara yang merdeka. Padahal politik pemerintah Belanda sangat keras terhadap hal-hal yang remeh dan biasa sekalipun tetapi sejarah menunjukan, bahwa cita-cita yang seakan-akan idealis-utopis itu, berkat Ridho Tuhan Yang Maha Esa, dapat tercapai kemudian.

Di Sawahlunto Muhammad Yamin dilahirkan pada tanggal 23 Agustus 1903, terlahir dari sepasang suami-istri bernama Usman dan Siti Sa’adah. Muhammad Yamin mengawali pendidikan ketika ia belajar di sekolah melayu atau sekolah dasar Bumiputera Angka II.

Ketertarikan pada Bidang Hukum :

1.         Muhammad Yamin adalah seorang pemuda yang amat tertarik pada hukum dan sastra.

2.         Pada tahun 1928, ia menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Tingkat I di Sekolah Tinggi Hukum di              Jakarta.

3.      Sesudah tamat dari Sekolah Tinggi Hukum, Muhammad Yamin bersama dengan Mr. Amir Syarifuddin membuka kantor advokat

Kehidupan Organisasi dan Politik ;

-  1926-1928, menjadi pemimpin dan pengurus Jong Soematramen Bond dan Anggota Perhimpunan Pelajar-Pelanjar Indonesia (PPP)

-     1930, Anggota Partai Indonesia (Partindo)

-  1937, Setelah Partindo dibubarkan, Muhammad Yamin bersama kawannya mendirikan Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) pada 24 Mei 1937

-   1939, Mendirikan partai politik baru pada 21 Juli 1939, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Parpindo).

-   1943, Menjadi Anggota Dewan Penasehat PUTERA dan dipercaya untuk menjabat sebagai Sanyo untuk Sandenbu (Departemen Propaganda) Badan Pemerintahan Militer

-   1945, Pada 28 Mei 1945 menjadi anggota BPUPKI dan bagian dari Panitia Sembilan (Piagam Jakarta)

-    1949, Menjadi Penasehat Delegasi RI pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda

-  1953-1955, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) dalam Kabinat Ali Sastoamijoyo)

-    1958, Diangkat menjadi Menteri Sosial dalam Kabinat Kerja

Persatuan Indonesia dan Muhammad Yamin

Bagi Muhammad Yamin, persatuan Indonesia itu bukanlah sekedar maksud, cita-cita, ataupun kepercayaan, tetapi lebih kepada perkara darah daging, dan perkara perasaan yang menghidupkan batang tubuh bangsa.



Sumber : 

@danlevlibrary

@Fasilitashukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara