Perbedaan Pokok Hukum PIdana dan Hukum Perdata
Perbedaan
Pokok Hukum PIdana dan Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum
yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pidana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau sikaan
(ancaman pidana).
Hukum
pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki dampak secara
langsung pada masyarakat secara luas (umum).
Huku
Perdata
Hukum
perdata bersifat privat. Hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Oleh
karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung
bagi para pihak yang terlibat.
Sumber
:
1. 1. C.S.T.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,
1989.
2. 2. Eddy
O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta; Cahaya Atma Pustaka,
2014.
3. 3. Subekti,
Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta.
4. 4. Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar