Perbedaan Pokok Hukum PIdana dan Hukum Perdata

 

Perbedaan Pokok Hukum PIdana dan Hukum Perdata




Hukum Pidana

Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pidana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau sikaan (ancaman pidana).

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki dampak secara langsung pada masyarakat secara luas (umum).

Huku Perdata

Hukum perdata bersifat privat. Hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.




Sumber :

1.     1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.

2.     2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta; Cahaya Atma Pustaka, 2014.

3.     3. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta.

4.    4.  Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara