Perbedaan Sanksi Penjara dan Kurungan
Perbedaan
Sanksi Penjara dan Kurungan
Pasti kita sering mendengar tentang pidana penjara dan pidana kurungan kan ? Namun, tak banyak orang yang tau mengenai perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan. Kebanyakan orang menganggap dua hal tersebut adalah sama, padahal tidak.
Bila dilihat dari persamaan antara pidana penjara dan kurungan adalah sama-sama menghilangkan kebebasan seseorang. Sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam Pasal 12 yang mengatur mengenai pidana penjara, sedangkan kurungan diatur dalam Pasal 18 KUHP.
Perbedaan |
Penjara |
Kurungan |
Tindak Pidana |
Kejahatan |
Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu)
Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481 |
Maksimum lamanya hukuman |
Seumur hidup |
- Paling lama 1 tahun - Jika ada pemberatan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan (pasal 18 KUHP) |
Lokasi Pemidanaan |
Di mana saja |
Daerah di mana terpidana berdiam
ketika putusan hakim dijalankan (Pasal 21 KUHP) |
Perbedaan lain |
- Tidak memiliki hak pistol - Wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan |
- Memiliki hak pistol (Pasal 23 KUHP) - Pekerjaan yang diwajibkan lebih ringan (Pasal 19 KUHP) |
Dasar
Hukum nya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Hak
Pistole adalah mempunyai hak untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri
atau biaya sendiri (Pasal 23 KUHP).
Sumber
:
1. Bit.ly/PenjaraKurungan
2.
Komentar
Posting Komentar