Perbedaan Sanksi Penjara dan Kurungan

 

 

Perbedaan Sanksi Penjara dan Kurungan


Pasti kita sering mendengar tentang pidana penjara dan pidana kurungan kan ? Namun, tak banyak orang yang tau mengenai perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan. Kebanyakan orang menganggap dua hal tersebut adalah sama, padahal tidak.

Bila dilihat dari persamaan antara pidana penjara dan kurungan adalah sama-sama menghilangkan kebebasan seseorang. Sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam Pasal 12 yang mengatur mengenai pidana penjara, sedangkan kurungan diatur dalam Pasal 18 KUHP.


Perbedaan

Penjara

Kurungan

Tindak Pidana

Kejahatan

Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu) Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481

Maksimum lamanya hukuman

Seumur hidup

- Paling lama 1 tahun

Jika ada pemberatan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan (pasal 18 KUHP)

 

Lokasi Pemidanaan

Di mana saja

Daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan (Pasal 21 KUHP)


Perbedaan lain

- Tidak memiliki hak pistol

- Wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan

 

- Memiliki hak pistol (Pasal 23 KUHP)

- Pekerjaan yang diwajibkan lebih ringan (Pasal 19 KUHP)

Dasar Hukum nya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hak Pistole adalah mempunyai hak untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atau biaya sendiri (Pasal 23 KUHP).




Sumber :

1.     Bit.ly/PenjaraKurungan

2.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara