Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran

 Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran




Ini nih beda tindak pidana ringan (tipiring) dengan pelanggaran.

1.     Tipiring dan Pelanggaran

Tipiring (tindak pidana ringan) merupakan tindak pidana atau kejahatan (diatur di Buku II KUHP) yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.

Pasal 205 ayat (1) KUHAP

Tipiring disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana.

Sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, dianggap sebagai delik ketika sudah diatur dalam undang-undang.

2.   Perbedaan Ancaman Pidana Tipiring dan Pelanggaran

Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Sedangan pada Tipiring ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) (Pasal 205 ayat (1) KUHAP).

3.   Perbedaan Percobaan Melakukan Tipiring dan Pelanggaran

Percobaan melakukan tipiring dapat dipidana sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana. (Pasal 53 jo. Pasal 54 KUHP)

4.   Perbedaan Jangka Waktu Daluwarsa Penuntutan

Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran. Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan kasus tipiring lebih lama dari pelanggaran. (Pasal 78 KUHP)

5.   Perbedaan Pembantuan dalam Tipiring dan Pelanggaran

Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan (Tipiring) dapat dihukum.

Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.




Sumber : ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara