Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran
Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran
Ini
nih beda tindak pidana ringan (tipiring) dengan pelanggaran.
1.
Tipiring dan Pelanggaran
Tipiring (tindak pidana
ringan) merupakan tindak pidana atau kejahatan (diatur di Buku II KUHP) yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.
Pasal 205 ayat (1)
KUHAP
Tipiring disebut
sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah
dipandang sebagai seharusnya dipidana.
Sedangkan Pelanggaran
sering disebut sebagai delik undang-undang, dianggap sebagai delik ketika sudah
diatur dalam undang-undang.
2. Perbedaan Ancaman Pidana Tipiring dan
Pelanggaran
Pelanggaran tidak
pernah diancamkan pidana penjara. Sedangan pada Tipiring ancaman hukumannya
adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) (Pasal 205 ayat (1) KUHAP).
3. Perbedaan Percobaan Melakukan Tipiring
dan Pelanggaran
Percobaan melakukan
tipiring dapat dipidana sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat
dipidana. (Pasal 53 jo. Pasal 54 KUHP)
4. Perbedaan Jangka Waktu Daluwarsa
Penuntutan
Jangka waktu daluwarsa
kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua
pelanggaran. Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan kasus
tipiring lebih lama dari pelanggaran. (Pasal 78 KUHP)
5. Perbedaan Pembantuan dalam Tipiring dan
Pelanggaran
Keikutsertaan dan
pembantuan dalam kejahatan (Tipiring) dapat dihukum.
Keikutsertaan dan pembantuan dalam
pelanggaran tidak dapat dihukum.
Komentar
Posting Komentar