Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran

 

Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran


Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu beda dengan pelanggaran, terus apa sih bedanya? Kuy simak info berikut, semoga membantu ya…

1.     Tipiring dan Pelanggaran

Tipiring (tindak pidana ringan) merupakan tindak pidana atau kejahatan (diatur di Buku II KUHP) yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (pasal 205 ayat (1) KUHAP)

Tipiring disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana

Sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, dianggap sebagai delik ketika sudah diatur dalam undang-undang.

2.     Perbedaan Ancaman Pidana Tipiring dan Pelanggaran

Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Sedangkan pada Tipiring ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) yang diatur dalam pasal 205 ayat (1) KUHAP.

3.     Perbedaan Percobaan Melakukan Tipiring dan Pelanggaran

Percobaan melakukan tipiring dapat dipidana sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 53 jo. Pasal 54 KUHP).

4.     Perbedaan Jangka Waktu Daluarsa Penuntutan

Jangka waktu daluarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran. Jangka waktu daluarsa kewenangan untuk penuntutan kasus tipiring lebih lama dari pelanggaran (Pasal 78 KUHP).

5.     Perbedaan Pembantuan dalam Tipiring dan Pelanggaran

Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan (Tipiring) dapat dihukum. Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.




Sumber : Ig klinikhukum

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara