Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran
Perbedaan
Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran
Tindak
Pidana Ringan (Tipiring) itu beda dengan pelanggaran, terus apa sih bedanya?
Kuy simak info berikut, semoga membantu ya…
1.
Tipiring dan Pelanggaran
Tipiring (tindak pidana
ringan) merupakan tindak pidana atau kejahatan (diatur di Buku II KUHP) yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (pasal 205 ayat (1) KUHAP)
Tipiring disebut
sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah
dipandang sebagai seharusnya dipidana
Sedangkan Pelanggaran
sering disebut sebagai delik undang-undang, dianggap sebagai delik ketika sudah
diatur dalam undang-undang.
2.
Perbedaan Ancaman Pidana Tipiring dan
Pelanggaran
Pelanggaran tidak
pernah diancamkan pidana penjara. Sedangkan pada Tipiring ancaman hukumannya
adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) yang diatur dalam pasal 205
ayat (1) KUHAP.
3.
Perbedaan Percobaan Melakukan Tipiring
dan Pelanggaran
Percobaan melakukan
tipiring dapat dipidana sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat
dipidana (Pasal 53 jo. Pasal 54 KUHP).
4.
Perbedaan Jangka Waktu Daluarsa
Penuntutan
Jangka waktu daluarsa
kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua
pelanggaran. Jangka waktu daluarsa kewenangan untuk penuntutan kasus tipiring
lebih lama dari pelanggaran (Pasal 78 KUHP).
5.
Perbedaan Pembantuan dalam Tipiring dan
Pelanggaran
Keikutsertaan dan
pembantuan dalam kejahatan (Tipiring) dapat dihukum. Keikutsertaan dan
pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar