Perhatikan 5 Hal Ini Biar Jadi Gamers Sejati
Perhatikan 5 Hal Ini
Biar Jadi Gamers Sejati
Bermain game memang
seru dan mengasyikan, bahkan terkadang sampai bikin lupa waktu. Tapi buat kamu
para gamers jangan Cuma asyik main game saja ya. Kamu juga perlu tahu
aspek-aspek hukum terkait game biar jadi gamers sejati lho. Nah, berikut Mimin
sajikan 5 aspek hukum terkait game.
1. Pertanggungjawaban Pidana jika Bermain
Game Curang
Secara normatif,
perbuatan memindahkan fitur-fitur virtual dalam game online dapat masuk dalam
perbuatan “memindahkan”, “mentransfer” atau “mentransmisi” menurut UU ITE.
Untuk dapat dipidana, perbuatan curang harus dibuktikan ada tidaknya hak untuk
memindahkan atau mentransfer fitur virtual game. Tak hanya itu, harus juga
dibuktikan kepentingan hukum yang dilanggar dari perbuatan segaja dan tanpa hak
mentransmisikan informasi elektronik tersebut (Pasal 32 UU ITE dan
perubahannya).
2. Jika Akun Game Online di-Hack
Setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik (termasuk penyelenggara game) harus meneyelenggarakan Sistem
Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Artinya game online
harus menerapkan sistem pengamanan terhadap sistem elektronik game online agar
tidak di hack. Selain itu pemain game sebagai pengguna juga harus bertanggung
jawab atas keamanan penggunaan akun gamenya agar tidak di hack.
3. Hukumnya Game Berkonten Seksual dan
Pornografi
Pembuat game dialarang
menyediakan game berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi (Pasal
5, 6, 3 SE Menkominfo 3/2016)
Bagi orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak membuat game yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan dan pornografi, dipidana dengan pidana :
a. Pidana menurut UU ITE dan perubahannya :
Pidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (1) UU
ITE dan perubhannya)
b. Pidana menurut UU Pornografi :
Pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar (Pasal 29 UU Pornografi)
Selain itu game yang
mengandung konten negatif, maka domainnya akan di blokir.
4. Hukumnya Game Berkonten SARA
Pembuat game dilarang
menyediakan game yang berkonten negatif yang, menimbulkan konflik atau
pertentangan antar kelompok, atau SARA, menistakan, melecehkan, dan/atau
menodai nilai-nilai agama. (Poin 5.6.2 SE Menkominfo 3/2016)
Ancaman sanksi
pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1 miliar. Selain itu, game yang berkonten negatif yang akan
diblokir adalah domainnya (Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan perubahannya).
5. Diceraikan Istri Karena Kecanduan Main
Game
Secara eksplisit memang
tidak disebutkan dalam KHI alasan perceraian atas dasar pasangan bermain game
online sampai lupa waktu. Namun, jika akibat dari perilaku tersebut
mengakibatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak akan ada
harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka hal tersebut dapat dijadikan
alasan perceraian (Pasal 116 huruf f KHI).
Sumber : Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar