Perhatikan 5 Hal Ini Biar Jadi Gamers Sejati

 

Perhatikan 5 Hal Ini Biar Jadi Gamers Sejati



Bermain game memang seru dan mengasyikan, bahkan terkadang sampai bikin lupa waktu. Tapi buat kamu para gamers jangan Cuma asyik main game saja ya. Kamu juga perlu tahu aspek-aspek hukum terkait game biar jadi gamers sejati lho. Nah, berikut Mimin sajikan 5 aspek hukum terkait game.

1.   Pertanggungjawaban Pidana jika Bermain Game Curang

Secara normatif, perbuatan memindahkan fitur-fitur virtual dalam game online dapat masuk dalam perbuatan “memindahkan”, “mentransfer” atau “mentransmisi” menurut UU ITE. Untuk dapat dipidana, perbuatan curang harus dibuktikan ada tidaknya hak untuk memindahkan atau mentransfer fitur virtual game. Tak hanya itu, harus juga dibuktikan kepentingan hukum yang dilanggar dari perbuatan segaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik tersebut (Pasal 32 UU ITE dan perubahannya).

2.   Jika Akun Game Online di-Hack

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (termasuk penyelenggara game) harus meneyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Artinya game online harus menerapkan sistem pengamanan terhadap sistem elektronik game online agar tidak di hack. Selain itu pemain game sebagai pengguna juga harus bertanggung jawab atas keamanan penggunaan akun gamenya agar tidak di hack.

3.   Hukumnya Game Berkonten Seksual dan Pornografi

Pembuat game dialarang menyediakan game berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi (Pasal 5, 6, 3 SE Menkominfo 3/2016)

Bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat game yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan pornografi, dipidana dengan pidana :

a.   Pidana menurut UU ITE dan perubahannya :

Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan perubhannya)

b.   Pidana menurut UU  Pornografi :

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar (Pasal 29 UU Pornografi)

Selain itu game yang mengandung konten negatif, maka domainnya akan di blokir.

4.   Hukumnya Game Berkonten SARA

Pembuat game dilarang menyediakan game yang berkonten negatif yang, menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, atau SARA, menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama. (Poin 5.6.2 SE Menkominfo 3/2016)

Ancaman sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Selain itu, game yang berkonten negatif yang akan diblokir adalah domainnya (Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan perubahannya).

5.   Diceraikan Istri Karena Kecanduan Main Game

Secara eksplisit memang tidak disebutkan dalam KHI alasan perceraian atas dasar pasangan bermain game online sampai lupa waktu. Namun, jika akibat dari perilaku tersebut mengakibatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak akan ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan perceraian (Pasal 116 huruf f KHI).




Sumber : Ig klinikhukum.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara