Permasalahan Seputar Pertanahan yang Sering Dijumpai!

 

Permasalahan Seputar Pertanahan yang Sering Dijumpai!



Masalah-masalah seputar pertanahan yang sering kita jumpai adalah dikarenakan negara kita adalah negara agraris. Masalah pertanahan yang umum antara lain mulai dari sengketa tanah tak bersertifikat, jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris, siapa yang menanggung biaya atas jual beli (AJB), dan lain-lain. Bagaimana penyelesaiannya? Apa dampak dan akibat hukumnya?

Berikut Min Book sajikan info seputar masalah pertanahan yang sering dijumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Lets cekidot, semoga bermanfaat ya..

1.     1. Sengeketa tanah Tak Bersertifikat

Jika ada tanah tak bersertifikat, diperlukan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain yang terkait dengan penguasaan tanah yang bersangkutan.

Dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak beserta surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (Pasal 306 RBg dan Pasal 19 ayat (2) UUPA)

2.     2. Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Pada dasarnya, untuk menjual tanah warisan maka seluruh ahli waris harus hadir untuk memberikan persetujuan (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata dan pendapat Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.)

Jual beli tanah warisan tanpa ada persetujuan ahli waris menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada (Pasal 1471 KUH Perdata).

Para ahli waris dapat menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum pihak yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan, guna memperjuangkan hak warisnya (hereditas petition) agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, dan ganti rugi (Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 834 KUH Perdata).

3.     3. HGB di Atas HPL

Tanah dengan hak pengelolaan (HPL) dapat dibebankan hak guna bangunan (HGB) di atasnya, tapi pemohon harus terlebih dahulu memperoleh penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang HPL (Pasal 21 huruf b PP 40/1996 jo. Pasal 4 ayat (2) Permen Agraria 9/1999).

4.     4. Siapa yang menanggung Biaya AJB?

Yang menanggung biaya pembutan Akta Jual beli (AJB) oleh Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah tergantung kesepakatan penjual dan pembeli (Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998).

Biaya PPAT dalam pembuatan AJB tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta (pasal 32 ayat (1) PP 24/2016).

5.     5. Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah

Peralihan hak atas tanah dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya (Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997).

Pembebanan suatu hak Atas Tanah dengan hak lain di atasnya (sudah ada sebelumnya). Contoh : Pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah, pembebanan HGB untuk bangunan atas hak milik, dsb (Pasal 44 ayat (1) 24/1997).





Sumber : Ig klinikhukum

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara