Permasalahan Seputar Pertanahan yang Sering Dijumpai!
Permasalahan
Seputar Pertanahan yang Sering Dijumpai!
Masalah-masalah
seputar pertanahan yang sering kita jumpai adalah dikarenakan negara kita adalah
negara agraris. Masalah pertanahan yang umum antara lain mulai dari sengketa
tanah tak bersertifikat, jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris, siapa yang menanggung biaya atas jual beli (AJB), dan lain-lain. Bagaimana
penyelesaiannya? Apa dampak dan akibat hukumnya?
Berikut
Min Book sajikan info seputar masalah pertanahan yang sering dijumpai dalam
kehidupan kita sehari-hari. Lets cekidot, semoga bermanfaat ya..
1. 1. Sengeketa
tanah Tak Bersertifikat
Jika
ada tanah tak bersertifikat, diperlukan keterangan saksi-saksi dan alat bukti
lain yang terkait dengan penguasaan tanah yang bersangkutan.
Dalam
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan pengukuran perpetaan
dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak beserta
surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
(Pasal 306 RBg dan Pasal 19 ayat (2) UUPA)
2. 2. Jual
Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Pada
dasarnya, untuk menjual tanah warisan maka seluruh ahli waris harus hadir untuk
memberikan persetujuan (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata
dan pendapat Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.)
Jual
beli tanah warisan tanpa ada persetujuan ahli waris menjadi batal dan dianggap
tidak pernah ada (Pasal 1471 KUH Perdata).
Para
ahli waris dapat menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum pihak yang menjual
tanah warisan tanpa persetujuan, guna memperjuangkan hak warisnya (hereditas
petition) agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan
beserta segala hasil, pendapatan, dan ganti rugi (Pasal 1365 KUH Perdata jo.
Pasal 834 KUH Perdata).
3. 3. HGB
di Atas HPL
Tanah
dengan hak pengelolaan (HPL) dapat dibebankan hak guna bangunan (HGB) di
atasnya, tapi pemohon harus terlebih dahulu memperoleh penunjukan berupa
perjanjian penggunaan tanah dari pemegang HPL (Pasal 21 huruf b PP 40/1996 jo.
Pasal 4 ayat (2) Permen Agraria 9/1999).
4. 4. Siapa
yang menanggung Biaya AJB?
Yang
menanggung biaya pembutan Akta Jual beli (AJB) oleh Pejabat pembuat Akta Tanah
(PPAT) adalah tergantung kesepakatan penjual dan pembeli (Pasal 1320 KUH
Perdata jo. Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998).
Biaya
PPAT dalam pembuatan AJB tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang
tercantum di dalam akta (pasal 32 ayat (1) PP 24/2016).
5. 5. Perbedaan
Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah
Peralihan
hak atas tanah dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual beli,
tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan
hak lainnya (Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997).
Pembebanan
suatu hak Atas Tanah dengan hak lain di atasnya (sudah ada sebelumnya). Contoh
: Pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah, pembebanan HGB untuk bangunan
atas hak milik, dsb (Pasal 44 ayat (1) 24/1997).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar