Profesi Hukum Untuk Millenials Jaman Now!
Profesi
Hukum Untuk Millenials Jaman Now!
Tahukah
kamu, jaman now profesi hukum itu tidak hanya sebatas hakim, jaksa, advokat,
notaris, dan lain-lain lho. Seiring dengan perkebangan era digital, profesi
hukum juga semakin bervariasi, sekarang sudah ada profesi hukum yang juga nggak
kalah keren seperti Legal Writer, Legal Content Developer, Legal Technologist,
Legal Creative Designer dan, Legal Event Specialist. Apa saja sih tugas-tugas
mereka? Cekidot mari kita cek bersama
1. 1. Legal
Writer
Tugas
dari seorang Legal Writer adalah menjawab pertanyaan hukum dari masyarakat
secara objektif berbentuk legal opini dan dipublish dalam bentuk artikel.
Jawaban yang diberikan berdasarkan atas suatu penelitian hukum menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, serta diperkuat juga
dengan pendapat para ahli hukum yang berkompeten di bidangnya.
2. 2. Legal
Content Developer
Di
era yang serba digital ini, Legal Content Developer bertugas menganalisis isu
hukum, lalu menganalisis peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana
terkait. Penyajian analisis hukum dituangkan dalam bentuk aplikasi yang
memudahkan masyarakat mengakses ratusan peraturan dengan mudah.
3. 3. Legal
Technologist
Dalam
perkembangan jaman yang semakin canggih ini, peran Legal Technologist menjadi
jembatan antara dunia hukum dan teknologi. Tugas mereka menyelesaikan
permasalahan di bidang hukum melalui teknologi informasi. Hadirnya Legal
Technologist bertujuan untuk mendigitalisasi dunia hukum. Profesi ini mendorong
munculnya aplikasi-aplikasi atau layanan digital di bidang hukum yang belum ada
sebelumnya.
Sebagai
contoh: mesin pencari dan database peraturan perundang-undangan, yang
memungkinkan semua orang untuk mendapatkan akses agar lebih mudah dan membuat
teknologi chatbot hukum pertama di Indonesia.
4. 4. Legal
Creative Designer
Legal
Creative Designer bertanggungjawab untuk membuat konten-konten kreatif, seperti
infografis, ilustrasi, dan video berdasarkan analisa hukum penelitian atas
suatu isu hukum. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah memahami dan
mencerna pesan-pesan yang dikomunikasikan secara visual dan sederhana.
5. 5. Legal
Event Specialist
Legal
Event Specialist hadir memberikan wadah diskusi hukum secara langsung terkait
isu-isu hukum terkini secara terbuka dan komprehensif. Tujuannya menjadi media
dialog/diskusi langsung terkait hukum dan isu-isu tertentu antara peserta dan
narasumber yang ahli dibidangnya.
Legal
Event Specialist ini mengakomodir kebutuhan perusahaan atau instansi yang
membutuhkan wawasan lebih dalam menjalankan pekerjaannya (hukum). Selain itu,
menjadi sarana publikasi bagi firma hukum/ individu yang ahli di bidangnya
untuk sekaligus berbagi wawasan dan berdiskusi secara terbuka.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar