Profesi Hukum Untuk Millenials Jaman Now!

 

Profesi Hukum Untuk Millenials Jaman Now!


Tahukah kamu, jaman now profesi hukum itu tidak hanya sebatas hakim, jaksa, advokat, notaris, dan lain-lain lho. Seiring dengan perkebangan era digital, profesi hukum juga semakin bervariasi, sekarang sudah ada profesi hukum yang juga nggak kalah keren seperti Legal Writer, Legal Content Developer, Legal Technologist, Legal Creative Designer dan, Legal Event Specialist. Apa saja sih tugas-tugas mereka? Cekidot mari kita cek bersama

1.     1. Legal Writer

Tugas dari seorang Legal Writer adalah menjawab pertanyaan hukum dari masyarakat secara objektif berbentuk legal opini dan dipublish dalam bentuk artikel. Jawaban yang diberikan berdasarkan atas suatu penelitian hukum menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, serta diperkuat juga dengan pendapat para ahli hukum yang berkompeten di bidangnya.

2.     2. Legal Content Developer

Di era yang serba digital ini, Legal Content Developer bertugas menganalisis isu hukum, lalu menganalisis peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana terkait. Penyajian analisis hukum dituangkan dalam bentuk aplikasi yang memudahkan masyarakat mengakses ratusan peraturan dengan mudah.

3.     3. Legal Technologist

Dalam perkembangan jaman yang semakin canggih ini, peran Legal Technologist menjadi jembatan antara dunia hukum dan teknologi. Tugas mereka menyelesaikan permasalahan di bidang hukum melalui teknologi informasi. Hadirnya Legal Technologist bertujuan untuk mendigitalisasi dunia hukum. Profesi ini mendorong munculnya aplikasi-aplikasi atau layanan digital di bidang hukum yang belum ada sebelumnya.

Sebagai contoh: mesin pencari dan database peraturan perundang-undangan, yang memungkinkan semua orang untuk mendapatkan akses agar lebih mudah dan membuat teknologi chatbot hukum pertama di Indonesia.

4.     4. Legal Creative Designer

Legal Creative Designer bertanggungjawab untuk membuat konten-konten kreatif, seperti infografis, ilustrasi, dan video berdasarkan analisa hukum penelitian atas suatu isu hukum. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah memahami dan mencerna pesan-pesan yang dikomunikasikan secara visual dan sederhana.

5.     5. Legal Event Specialist

Legal Event Specialist hadir memberikan wadah diskusi hukum secara langsung terkait isu-isu hukum terkini secara terbuka dan komprehensif. Tujuannya menjadi media dialog/diskusi langsung terkait hukum dan isu-isu tertentu antara peserta dan narasumber yang ahli dibidangnya.

Legal Event Specialist ini mengakomodir kebutuhan perusahaan atau instansi yang membutuhkan wawasan lebih dalam menjalankan pekerjaannya (hukum). Selain itu, menjadi sarana publikasi bagi firma hukum/ individu yang ahli di bidangnya untuk sekaligus berbagi wawasan dan berdiskusi secara terbuka.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara