Prosedur Pengangkatan
Anak di Indonesia
Bagi pasangan yang
sudah menikah, memiliki anak adalah sebuah anugerah. Banyak pasangan yang belum
beruntung memiliki anak. Cara lain untuk menjadi orangtua adalah dengan prosedur adopsi atau mengangkat anak. Pengangkatan anak bukan hal baru di Indonesia karena sudah bisa orangtua lakukan sejak lama. Namun, belum banyak calon orangtua yang mengetahui prosedur dan syarat untuk adopsi anak yang legal sesuai aturan negara.Nah, bagi pasangan yang ingin memiliki anak dengan
cara adopsi, berikut sedikit pengetahuan yang wajib dikuasai.
Dasar Hukum untuk
adopsi anak ini adalah :
1.
Mengajukan permohonan izin pengangkatan
anak ditulis dengan tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermaterai
2.
Berkas pengajuan tersebut diajukan ke
Instansi Sosial Kabupaten/Kota
3.
Instansi Sosial Kabupaten/Kota menerima
pengajuan adopsi anak dari calon orang tua angkat bila telah melampirkan berkas
berupa :
a.
Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya
kepada instansi sosial.
b.
Surat Penyerahan anak dari instansi
sosial Provinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial.
c. Surat penyerahan anak dari organisasi
sosial kepada calon orang tua angkat.
d.
Surat keterangan persetujuan
pengangkatan anak dari keluarga suami istri calon orang tua angkat.
e. Fotokopi surat tanda lahir calon orang
tua angkat
f. Surat keterangan sehat jasmani
berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah.
g.
Surat keterangan sehat secara mental
berdasarkan keterangan Dokter Psikiater.
h.
Surat keterangan penghasilan dari tempat
calon orang tua angkat bekerja
4.
Setelah Instansi sosial Kab/Kota
menerima berkas- berkas diatas, lalu keluarlah surat/tindakan untuk melakukan
Proses Penelitian Kelayakan calon orang tua angkat.
5.
Setelah itu, dilakukanlah sidang Tim
Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak Daerah.
6.
Pengadilan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial yang diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
7.
Lalu dibuatlah Surat Penetapan
Pengadilan.
8. Setelah
Surat Penetapan Pengadilan di sahkan, maka orang tua angkat telah sah dan
terlindungi haknya sebagai orang tua dengan anak adopsi.
Jika
anak sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak dalam
asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus bisa membuktikan kelengkapan
surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah
kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi sosial tingkat
Kabupaten, termasuk surat keterangan kepolisian.
Komentar
Posting Komentar