Resiko Hukum saat ber-Valentine dengan Pacar

 

Resiko Hukum saat ber-Valentine dengan Pacar




Buat kamu yang selalu merayakan valentine, simak dulu berbagai resiko yang dapat berakibat hukum sebelum merayakannya. So, hati-hati ya gaess, kalau bisa sih, mari kita hindari bersama yaaa.

1.   Salahkah mengajak jalan Pacar tanpa sepengetahuan Orang Tuanya?

Salah atau tidaknya tergantung dari maksud membawa pergi pacar. Yang dihukum adalah jika membawa lari wanita dengan maksud untuk menguasainya, dan tersirat kehendak melakukan persetubuhan dengan si wanita.

Jika si wanita belum dewasa dan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua, bisa dihukum paling lama 7 tahun.

Jika si wanita sudah dewasa, tetapi dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, bisa dihukum paling lama 9 tahun.

2.   Memberikan Harapan Palsu pada Pacar Bisakah Dituntut?

Hubungan berpacaran tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa. Pacaran bukan hubungan hukum seperti halnya suami dengan istri.

Karena itu, tidak ada hak dan kewajiban yang timbul diantara kedua orang yang berpacaran sehingga jika satu pihak dirugikan, maka tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya untuk bertanggungjawab, termasuk menuntut dinikahi.

3.   Apakah Menganiaya Pacar Secara Psikis Termasuk Tindak Pidana?

Penganiayaan psikis tidak digolongkan sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tetapi, ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan terhadap kekerasan atau penganiayaan secara psikis oleh pacar, yaitu gugatan secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum ( “PMH”) dan dapat menuntut ganti rugi immaterial.

4.   Menganiaya Pacar Secara Fisik Bisa Dipidana!

a.   Penganiayaan biasa :

Diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta.

b.   Penganiayaan mengakibatkan luka berat :

Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

c.   Penganiayaan mengakibatkan kematian :

Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jika korban masih di bawah umur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.

5. Adakah Jerat Hukum untuk Pacar yang Tidak mau Bertanggung Jawab Setelah Berhubungan Seksual?

Jika orang yang pacaran sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki-laki.

Tetapi ada tindakan melakukan hubungan seksual yang dapat dipidana, yaitu :

a.    Hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 19 tahun.

b.    Perbuatan hubungan seksual dengan suami atau istri orang yang disebut dengan         perzinahan, dengan syarat sepanjang atas pengaduan dari pasangan resmi salah satu   atau kedua belah pihak; dan

c.    Hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara