Resiko Hukum saat ber-Valentine dengan Pacar
Resiko
Hukum saat ber-Valentine dengan Pacar
Buat
kamu yang selalu merayakan valentine, simak dulu berbagai resiko yang dapat
berakibat hukum sebelum merayakannya. So, hati-hati ya gaess, kalau bisa sih, mari kita
hindari bersama yaaa.
1. Salahkah mengajak jalan Pacar tanpa
sepengetahuan Orang Tuanya?
Salah atau tidaknya
tergantung dari maksud membawa pergi pacar. Yang dihukum adalah jika membawa
lari wanita dengan maksud untuk menguasainya, dan tersirat kehendak melakukan
persetubuhan dengan si wanita.
Jika si wanita belum
dewasa dan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua, bisa dihukum paling lama 7
tahun.
Jika si wanita sudah
dewasa, tetapi dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, bisa
dihukum paling lama 9 tahun.
2. Memberikan Harapan Palsu pada Pacar
Bisakah Dituntut?
Hubungan berpacaran
tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa. Pacaran bukan hubungan hukum seperti
halnya suami dengan istri.
Karena itu, tidak ada
hak dan kewajiban yang timbul diantara kedua orang yang berpacaran sehingga
jika satu pihak dirugikan, maka tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya
untuk bertanggungjawab, termasuk menuntut dinikahi.
3. Apakah Menganiaya Pacar Secara Psikis
Termasuk Tindak Pidana?
Penganiayaan psikis
tidak digolongkan sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tetapi, ada upaya hukum
lain yang dapat dilakukan terhadap kekerasan atau penganiayaan secara psikis
oleh pacar, yaitu gugatan secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (
“PMH”) dan dapat menuntut ganti rugi immaterial.
4. Menganiaya Pacar Secara Fisik Bisa
Dipidana!
a. Penganiayaan biasa :
Diancam pidana penjara
paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta.
b. Penganiayaan mengakibatkan luka berat :
Diancam pidana penjara
paling lama 5 tahun.
c. Penganiayaan mengakibatkan kematian :
Diancam pidana penjara paling lama
7 tahun.
Jika
korban masih di bawah umur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
5. Adakah Jerat Hukum untuk Pacar yang
Tidak mau Bertanggung Jawab Setelah Berhubungan Seksual?
Jika orang yang pacaran
sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas
dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si
laki-laki.
Tetapi ada tindakan
melakukan hubungan seksual yang dapat dipidana, yaitu :
a. Hubungan seksual yang dilakukan dengan
anak yang belum berusia 19 tahun.
b. Perbuatan hubungan seksual dengan suami
atau istri orang yang disebut dengan perzinahan, dengan syarat sepanjang atas
pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak; dan
c. Hubungan
seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar