Sanksi Bagi Bank yang Mengenakan Biaya Penarikan Uang

Sanksi Bagi Bank yang Mengenakan Biaya Penarikan Uang


Bagi kamu yang sering melakukan aktivitas perbankan, mari perhatikan kembali sanksi bagi Bank yang melakukan hal sebagaimana dijelaskan berikut ini..

Pasal 22 jo. Pasal 21 PBI 16/2014 dan penjelasannya menyatakan “Dalam penarikan uang rupiah melalui loket/ATM dan/atau penyetoran uang Rupiah, penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen.

Bila melanggar, bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

1.    1. Teguran tertulis

2.    2.  Denda

3.   3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa Sistem Pembayaran;                dan/atau

4.    4. Pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran

Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PBI 16/2014

Dasar hukum yang mengatur aturan ini terdapat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (PBI 16/2014)

Sumber : Ig klinikhukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara