Sanksi Bagi Bank yang Mengenakan Biaya Penarikan Uang
Sanksi
Bagi Bank yang Mengenakan Biaya Penarikan Uang
Bagi
kamu yang sering melakukan aktivitas perbankan, mari perhatikan kembali sanksi
bagi Bank yang melakukan hal sebagaimana dijelaskan berikut ini..
Pasal
22 jo. Pasal 21 PBI 16/2014 dan penjelasannya menyatakan “Dalam penarikan uang
rupiah melalui loket/ATM dan/atau penyetoran uang Rupiah, penyelenggara
dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen.
Bila
melanggar, bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. 1. Teguran
tertulis
2. 2. Denda
3. 3. Penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa Sistem Pembayaran; dan/atau
4. 4. Pencabutan
izin penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran
Sanksi
administratif ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PBI 16/2014
Dasar
hukum yang mengatur aturan ini terdapat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (PBI
16/2014)
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar