Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas
Sanksi
Melawan Arus Lalu Lintas
Pidana
bagi sepda motor atau pengguna jalan raya lain yang melawan arus dapat dibaca
di http://bit.ly/2nozbMh
Dasar
Hukum terdapat di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UULLAJ)
Melawan
arus dilarang karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Tidak ada ketentuan
yang secara eksplisit melarang kendaraan melawan arus. Tetapi, pada umumnya
terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu
arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu.
Pengemudi
Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan, rambu dan
tanda :
1. - Rambu
perintah atau rambu larangan
2. - Tanda
dan Marka Jalan
3. - Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4. - Gerakan
lalu Lintas
5. - Berhenti
dan Parkir
6. - Peringatan
dengan Bunyi dan Sinar
7. - Kecepatan
Maksimal atau Minimal
8. - Tata
cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pasal
287 ayat (1) UULLAJ adalah berupa sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang
melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu
lintas. Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp.
500 ribu.
Sumber
:
1. Bit.ly/SanksiLawanArus
Komentar
Posting Komentar