Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas

 

Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas



Pidana bagi sepda motor atau pengguna jalan raya lain yang melawan arus dapat dibaca di http://bit.ly/2nozbMh

Dasar Hukum terdapat di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)

Melawan arus dilarang karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang kendaraan melawan arus. Tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu.

Pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan, rambu dan tanda :

1.     - Rambu perintah atau rambu larangan

2.     - Tanda dan Marka Jalan

3.     - Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

4.     - Gerakan lalu Lintas

5.     - Berhenti dan Parkir

6.     - Peringatan dengan Bunyi dan Sinar

7.     - Kecepatan Maksimal atau Minimal

8.     - Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Pasal 287 ayat (1) UULLAJ adalah berupa sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp. 500 ribu.




Sumber :

1.     Bit.ly/SanksiLawanArus


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI