Seberapa Greget Kamu Jadi Pemuda Indonesia?
Seberapa Greget Kamu
Jadi Pemuda Indonesia?
Seberapa ‘greget’ kamu
jadi pemuda Indonesia?
1. Siapa Sih yang Termasuk Pemuda?
Yang dikatakan pemuda
adalah orang yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 1
angka 1 UU kepemudaan).
2. Menjauhi Narkoba
Jika anak muda
menggunakan narkoba, dapat dipidana sesuai dengan golongan narkoba yang
disalahgunakan dan wajib menjalani rehabilitasi medis serta rehabilitasi
sosial.
Setiap penyalah guna :
a. Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
b. Narkotika golongan II bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; dan
c. Narkotika
golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
tahun
(Pasal
127 ayat (1) UU Narkotika)
3. Menghindari Seks Bebas
Pada dasarnya, pacaran
tidak menimbulkan akibat hukum lho. Jika melakukan hubungan seks dengan pacar
atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana
terhadap si laki-laki.
Hubungan seksual yang
dapat dipidana adalah :
1. Hubungan seksual yang dilakukan dengan
anak yang belum berusia 18 tahun;
2. Perbuatan hubungan seksual antara
laki-laki dan perempuan yang salah satunya sudah terikat perkawinan yang
disebut dengan perzinahan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah
satu atau kedua belah pihak; dan
3. Hubungan seksual yang dilakukan dengan
paksaan atau pemerkosaan.
Pasal 81 jo. Pasal 76D
UU Perlindungan Anak, Pasal 284 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
4. Bebas dari Alkohol
Orang yang minum
minuman keras/beralkohol berpotensi mabuk di depan umum serta menganggu
ketertiban, atau mengancam kemanan orang lain. Jika mabuk di depan umum serta
mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, maka dapat diancam
pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp. 375.000
(pasal 492 ayat (1) KUHP Pasal 3 Perma 2/2012).
5. Gak Ikut-ikutan Tawuran
Anak muda yang suka
ikut tawuran dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan
dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana
denda paling banyak Rp. 4,5 juta.
Jika akibat
perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan jika mengakibatkan orang mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (pasal 351 KUHP jo. Pasal 3 Perma
2/2012).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar