Seberapa Greget Kamu Jadi Pemuda Indonesia?

 

Seberapa Greget Kamu Jadi Pemuda Indonesia?


Seberapa ‘greget’ kamu jadi pemuda Indonesia?

1.   Siapa Sih yang Termasuk Pemuda?

Yang dikatakan pemuda adalah orang yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 1 angka 1 UU kepemudaan).

2.   Menjauhi Narkoba

Jika anak muda menggunakan narkoba, dapat dipidana sesuai dengan golongan narkoba yang disalahgunakan dan wajib menjalani rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial.

Setiap penyalah guna :

a.   Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;

b.   Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; dan

c.   Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun

(Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika)

3.   Menghindari Seks Bebas

Pada dasarnya, pacaran tidak menimbulkan akibat hukum lho. Jika melakukan hubungan seks dengan pacar atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki-laki.

Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah :

1.    Hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun;

2.  Perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya   sudah terikat perkawinan yang disebut dengan perzinahan sepanjang adanya             pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak; dan

3.   Hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.

Pasal 81 jo. Pasal 76D UU Perlindungan Anak, Pasal 284 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

4.   Bebas dari Alkohol

Orang yang minum minuman keras/beralkohol berpotensi mabuk di depan umum serta menganggu ketertiban, atau mengancam kemanan orang lain. Jika mabuk di depan umum serta mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, maka dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp. 375.000 (pasal 492 ayat (1) KUHP Pasal 3 Perma 2/2012).

5.   Gak Ikut-ikutan Tawuran

Anak muda yang suka ikut tawuran dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta.

Jika akibat perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan jika mengakibatkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (pasal 351 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara