Seluk-Beluk Fatwa MUI dan Kedudukannya Dalam Hukum Indonesia
Seluk-Beluk
Fatwa MUI dan Kedudukannya Dalam Hukum Indonesia
Seluk-beluk
Fatwa MUI dan Kedudukannya dalam Hukum Indonesia. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan
MUI terkadang menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebenarnya fatwa itu apa
sih? Bagaimana sih kedudukannya dalam hukum Indonesia? Apakah mengikat bagi
semua warga negara Indonesia?
Biar
gak bingung berikut kami akan Bikin Melek Hukum mengenai seluk beluk fatwa MUI
dan kedudukannya dalam hukum Indonesia. Simak yuk! Semoga bermanfaat.
1. Fatwa
dalam Hukum Islam
Fatwa ulama akan menjadi pegangan umat dalam menjalankan syariat. Untuk itulah, mufti (orang yang memberikan fatwa) merupakan ulama-ulama yang memiliki kompetensi dari segi ilmu dan pengalaman hidup. Banyak bekal yang harus dimiliki untuk menjadi mufti.
Fatwa
merupakan ketentuan hukum Islam yang diterbitkan berdasarkan pemikiran dan
ijtihad dengan cara ijma’, yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para
ahli.
2. - Defenisi
Fatwa MUI
Fatwa
MUI adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu
masalah kehidupan umat Islam.
3. - Fungsi
MUI dalam mengeluarkan Fatwa
MUI
merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan
kehidupan yang islami dan salah satu fungsinya yaitu sebagai pemberi fatwa
(mufti).
4. - Kedudukan
Fatwa MUI sebagai Undang-Undang
Merujuk
pada jenis dan hierarki dalam UU 12/2011, maka kedudukan Fatwa MUI bukan
merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
5. - Kekuatan
mengikat Fatwa MUI di Indonesia
Fatwa
MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai Ikatan
terhadap MUI itu sendiri. Fatwa MUI tidak punya legalitas untuk memaksa harus
ditaati oleh seluruh umat Islam. Dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa MUI
tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegakan hukum.
Komentar
Posting Komentar