Seluk Beluk Nikah Siri

 

 

Seluk Beluk Nikah Siri


Belakangan ini sedang viral di media sosial kisah artis yang menikah siri karena belum mendapatkan restu orang tua. Awalnya jika mendengar nikah siri yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam. Apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri? 

Eitss buat kamu yang mau nikah siri! Tunggu dulu pahami seluk beluk nikah siri dan akibatnya yaaa.

1.   Pengertian Nikah Siri

Nikah Siri adalah pernikahan yang sah secara agama (memenuhi) ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).

2.   Status Nikah Siri

Pernikahan Siri dianggap tidak pernah ada dan tidak diakui oleh negara karena pernikahan sah apabila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).

3.   Status Anak dari Pernikahan Siri

Status anak yang lahir dari pernikahan siri merupakan anak luar kawin karena pernikahan siri tidak dicatatkan sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui oleh negara.

Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

4.   Nikah Siri Bisa Dimohonkan Itsbat Nikah

Nikah siri dapat diajukan itsbat nikah. Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahan tersebut berkekuatan hukum.

5.     Perceraian Nikah Siri

Nikah Siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan yang berarti perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak diakui oleh negara. Sehingga untuk melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara