Seluk Beluk Nikah Siri
Seluk Beluk Nikah Siri
Belakangan ini sedang viral di media sosial kisah artis yang menikah siri karena belum mendapatkan restu orang tua. Awalnya jika mendengar nikah siri yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam. Apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri?
Eitss buat kamu yang
mau nikah siri! Tunggu dulu pahami seluk beluk nikah siri dan akibatnya yaaa.
1. Pengertian Nikah Siri
Nikah Siri adalah
pernikahan yang sah secara agama (memenuhi) ketentuan syarat dan rukun
nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (Kantor
Urusan Agama bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).
2. Status Nikah Siri
Pernikahan Siri
dianggap tidak pernah ada dan tidak diakui oleh negara karena pernikahan sah
apabila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan
dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (Kantor Urusan Agama bagi yang
beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).
3. Status Anak dari Pernikahan Siri
Status anak yang lahir
dari pernikahan siri merupakan anak luar kawin karena pernikahan siri tidak
dicatatkan sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak
diakui oleh negara.
Akibatnya, anak yang
dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya.
4. Nikah Siri Bisa Dimohonkan Itsbat Nikah
Nikah siri dapat
diajukan itsbat nikah. Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh
pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk
mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh
keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahan
tersebut berkekuatan hukum.
5.
Perceraian Nikah Siri
Nikah Siri adalah
perkawinan yang tidak dicatatkan yang berarti perkawinan tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum dan tidak diakui oleh negara. Sehingga untuk melakukan
gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri.
Komentar
Posting Komentar