Seluk Beluk PERPPU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Seluk Beluk PERPPU,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Belakangan ini banyak
orang yang heboh membicarakan tentang PERPPU Ormas. Tahukah kamu apa itu PERPPU?
Siapa yang berwenang menetapkan PERPPU dan apa syarat penetapan PERPPU tersebut. Biar
gak bingung, yuk simak ulasan berikut ini;
1.
Kewenangan Presiden Menetapkan PERPPU
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. (Pasal 22
ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU 12/2011
2.
Syarat-syarat Penetapan PERPPU
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PPU-VII/2009 : ada tiga syarat sebagai parameter adanya
“kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU, yaitu :
a.
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
b.
Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut
belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi
tidak memadai;
c.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat
diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
3.
Pengajuan PERPPU kepada DPR
PERPPU harus diajukan ke
DPR dalam persidangan berikut yaitu masa sidang pertama DPR setelah PERPPU
ditetapkan. (Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 dan penjelasannya
Apabila PERPPU itu
disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang (UU). Sedangkan, apabila PERPU
itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut.
4.
Kedudukan PERPPU dan UU
Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dilihat
dari hierarki peraturan perundang-undangan di atas, kita dapat mengetahui
bahwa UU dan PERPPU itu memiliki kedudukan yang sejajar/sederajat. (Pasal 7 ayat
(1) UU 12/2011)
5.
Bolehkah PERPPU memuat sanksi Pidana
seperti UU?
Pada dasarnya ketentuan
pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Peraturan Daerah (Perda). Namun,
prinsipnya PERPPU itu memiliki kedudukan yang setingkat/sejajar dengan UU, maka
ketentuan pidana dapat dimuat dalam PERPPU.
Komentar
Posting Komentar