Seluk Beluk PERPPU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

 

Seluk Beluk PERPPU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Belakangan ini banyak orang yang heboh membicarakan tentang PERPPU Ormas. Tahukah kamu apa itu PERPPU? Siapa yang berwenang menetapkan PERPPU dan apa syarat penetapan PERPPU tersebut. Biar gak bingung, yuk simak ulasan berikut ini;

1.     Kewenangan Presiden Menetapkan PERPPU

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU 12/2011

2.     Syarat-syarat Penetapan PERPPU

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PPU-VII/2009 : ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU, yaitu :

a.     Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

b.     Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

c.      Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

3.     Pengajuan PERPPU kepada DPR

PERPPU harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut yaitu masa sidang pertama DPR setelah PERPPU ditetapkan. (Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 dan penjelasannya

Apabila PERPPU itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang (UU). Sedangkan, apabila PERPU itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut.

4.     Kedudukan PERPPU dan UU

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

a.     Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.     Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat;

c.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.     Peraturan Pemerintah;

e.      Peraturan Presiden;

f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan

g.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan di atas, kita dapat mengetahui bahwa UU dan PERPPU itu memiliki kedudukan yang sejajar/sederajat. (Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011)

5.     Bolehkah PERPPU memuat sanksi Pidana seperti UU?

Pada dasarnya ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Peraturan Daerah (Perda). Namun, prinsipnya PERPPU itu memiliki kedudukan yang setingkat/sejajar dengan UU, maka ketentuan pidana dapat dimuat dalam PERPPU.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara