Seluk Beluk tentang Surat Kuasa

 Seluk Beluk tentang Surat Kuasa




Sebelum kamu memberikan kuasa pada orang lain, pahami dulu ya seluk beluk tentang surat kuasa berikut ini ya…

1.     1. Apa itu Pemberian Kuasa ?

     Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain         yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa           itu bisa diberikan secara tertulis atau lisan. (Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

2.     2. Bentuk Surat Kuasa

a.   Surat Kuasa Umum

Kuasa Umum adalah pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan saja. (Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

b.   Surat Kuasa Khusus

Kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

3.     3. Isi Surat Kuasa

a.   Surat Kuasa Umum

Meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan, hanya berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Untuk memindahtangankan benda-benda, atau suatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak bisa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

b.   Surat kuasa khusus

Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

Contoh : Seperti kuasa menyewakan rumah, mengakhiri sewa, dan bila perlu menagih uang sewa rumah sekaligus kwitansinya.

4.     4. Hak Subtansi dalam Surat Kuasa

      Ada hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa yaitu hak subsitusi, yaitu hak bagi                    penerima kuasa menunjuk pihak lain untuk bertindak sebagai penggantinya (Pasal 1803 Kitab                Undang-Undang  Hukum Perdata)

5.     5. Kapan Berakhirnya Surat Kuasa

      Pemberian kuasa berakhir pada saat :

1.     Penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

2.     Pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;

3.   Meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa.   (Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara