Seluk Beluk tentang Surat Kuasa
Seluk Beluk tentang Surat Kuasa
Sebelum
kamu memberikan kuasa pada orang lain, pahami dulu ya seluk beluk tentang surat
kuasa berikut ini ya…
1. 1. Apa
itu Pemberian Kuasa ?
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang
berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk
melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa itu bisa
diberikan secara tertulis atau lisan. (Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
2. 2. Bentuk
Surat Kuasa
a. Surat Kuasa Umum
Kuasa Umum adalah
pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi
perbuatan-perbuatan pengurusan saja. (Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata)
b. Surat Kuasa Khusus
Kuasa khusus adalah
pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih
(Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
3. 3. Isi
Surat Kuasa
a. Surat Kuasa Umum
Meliputi
perbuatan-perbuatan pengurusan, hanya berlaku untuk perbuatan-perbuatan
pengurusan saja. Untuk memindahtangankan benda-benda, atau suatu perbuatan lain
yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak bisa dengan surat kuasa umum,
melainkan harus dengan surat kuasa khusus.
b. Surat kuasa khusus
Dalam surat kuasa
khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan
oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam
surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.
Contoh : Seperti kuasa
menyewakan rumah, mengakhiri sewa, dan bila perlu menagih uang sewa rumah
sekaligus kwitansinya.
4. 4. Hak
Subtansi dalam Surat Kuasa
Ada
hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa yaitu hak subsitusi, yaitu hak
bagi penerima kuasa menunjuk pihak lain untuk bertindak sebagai penggantinya
(Pasal 1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
5. 5. Kapan
Berakhirnya Surat Kuasa
Pemberian
kuasa berakhir pada saat :
1.
Penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
2.
Pemberitahuan penghentian kuasanya oleh
penerima kuasa;
3. Meninggalnya,
pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa. (Pasal
1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Komentar
Posting Komentar