Sering Nge-Mall? Tanpa Sadar Mungkin Kamu Gak Perhatiin Hal ini!

 

Sering Nge-Mall? Tanpa Sadar Mungkin Kamu Gak Perhatiin Hal ini!


Kamu suka berkunjung ke Mall? Pernahkah kamu memperhatikan hal-hal yang terjadi di mall seperti tas bawaan diperiksa oleh satpam mall, pengunjung terjepit di escalator, ada tempat ibadah di mall, banyak pedagang asongan yang berjualan di area mall, sampai dengan pedagang kecil yang berjualan di hall mall. Ternyata hal-hal tersebut ada hukum yang mengatur lho.

1.   Bolehkah Satpam Memeriksa Tas Pengunjung Mall?

Tindakan satpam yang melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung mall tidak menyalahi hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga kemanan dan ketertiban di tempat kerjanya (mall). Menggeledah atau memeriksa merupakan salah satu tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Pasal 6 ayat (3) Perkapolri) 24/2007

Demi keamanan bersama, pengunjung hendaknya tidak keberatan jika tas bawaannya diperiksa.

2.   Langkah Hukum jika Terjepit Eskalator di Mall

Sebah mall yang berbentuk bangunan gedung dan memiliki eskalator di dalamnya wajib memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan pengunjung (Pasal 29 ayat (1) dan (2)

Jika pengunjung mall terjepit eskalator, maka dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib secara pidana. Alternatif upaya hukum lainnya adalah menggugat pengelola mall secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) atas kerugian yang dialami. (Pasal 44 Bangunan Gedung dan Pasal 1365 KUHPerdata).

3.   Tempat Ibadah di Mall

Sebuah mall dapat memiliki tempat ibadah di dalamnya karena suatu gedung dapat memiliki dua fungsi yang berbeda (kegiatan usaha dan kegiatan keagamaan). Keadaan ini berlaku selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan ditempuh dengan prosedur yang benar, serta mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat (Pasal 5 ayat (7) UU Bangunan Gedung)

4.   Bolehkah Pedagang Asongan Berjualan di Area Mall?

Pedagang gerobak dan pedagang asongan tidak berhak masuk untuk berjualan di mall karena hanya diperuntukkan bagi penjual-penjual yang memang mempunyai hak milik atau memiliki perjanjian sewa untuk berjualan dengan pihak pengelola mall yang bersangkutan (Pasal 1 angka 4 Permendag 70/2013)

5.   Kewajiban Mall Menyediakan Tempat Usaha untuk Pedagang kecil

Mall wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga jual atau biaya sewa yang sesuai dengan kemampuan usaha kecil, atau yang dapat dimanfaatkan oleh usaha kecil melalui kerjasama lain dalam rangka kemitraan (Pasal 4 dan Pasal 6 Perpres 112/2007).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara