Sering Nge-Mall? Tanpa Sadar Mungkin Kamu Gak Perhatiin Hal ini!
Sering Nge-Mall? Tanpa
Sadar Mungkin Kamu Gak Perhatiin Hal ini!
Kamu suka berkunjung ke
Mall? Pernahkah kamu memperhatikan hal-hal yang terjadi di mall seperti tas
bawaan diperiksa oleh satpam mall, pengunjung terjepit di escalator, ada tempat
ibadah di mall, banyak pedagang asongan yang berjualan di area mall, sampai
dengan pedagang kecil yang berjualan di hall mall. Ternyata hal-hal tersebut
ada hukum yang mengatur lho.
1. Bolehkah Satpam Memeriksa Tas Pengunjung
Mall?
Tindakan satpam yang melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung mall tidak menyalahi
hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga kemanan dan
ketertiban di tempat kerjanya (mall). Menggeledah atau memeriksa merupakan
salah satu tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Pasal 6 ayat (3)
Perkapolri) 24/2007
Demi keamanan bersama,
pengunjung hendaknya tidak keberatan jika tas bawaannya diperiksa.
2. Langkah Hukum jika Terjepit Eskalator di
Mall
Sebah mall yang
berbentuk bangunan gedung dan memiliki eskalator di dalamnya wajib
memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan pengunjung (Pasal 29 ayat (1) dan
(2)
Jika pengunjung mall
terjepit eskalator, maka dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang
berwajib secara pidana. Alternatif upaya hukum lainnya adalah menggugat
pengelola mall secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) atas
kerugian yang dialami. (Pasal 44 Bangunan Gedung dan Pasal 1365 KUHPerdata).
3. Tempat Ibadah di Mall
Sebuah mall dapat
memiliki tempat ibadah di dalamnya karena suatu gedung dapat memiliki dua
fungsi yang berbeda (kegiatan usaha dan kegiatan keagamaan). Keadaan ini
berlaku selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan ditempuh dengan prosedur
yang benar, serta mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat (Pasal 5
ayat (7) UU Bangunan Gedung)
4. Bolehkah Pedagang Asongan Berjualan di
Area Mall?
Pedagang gerobak dan
pedagang asongan tidak berhak masuk untuk berjualan di mall karena hanya
diperuntukkan bagi penjual-penjual yang memang mempunyai hak milik atau memiliki
perjanjian sewa untuk berjualan dengan pihak pengelola mall yang bersangkutan
(Pasal 1 angka 4 Permendag 70/2013)
5. Kewajiban Mall Menyediakan Tempat Usaha
untuk Pedagang kecil
Mall wajib menyediakan
tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga jual atau biaya sewa yang sesuai
dengan kemampuan usaha kecil, atau yang dapat dimanfaatkan oleh usaha kecil
melalui kerjasama lain dalam rangka kemitraan (Pasal 4 dan Pasal 6 Perpres
112/2007).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar