Struktur dan Skala Upah
Struktur
dan Skala Upah
Setiap penggajian, Anda tentu membayar upah setiap karyawan dengan besaran berbeda. Pekerja di posisi paling rendah di perusahaan mendapatkan gaji paling kecil, sedangkan karyawan yang menempati top management menerima gaji paling besar. Semakin tinggi level jabatan karyawan, semakin besar imbalan yang didapat.
Struktur
dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah yang membuat kisaran nilai nominal
upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan
jabatan. Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan delam
bentuk Surat Keputusan.
Struktur
dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan : Golongan,
Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompetensi
Struktur
dan Skala Upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh
Pengusaha. Pemberitahuan ini dilakukan secara perorangan.
Struktur
dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya berupa Struktur dan Skala
Upah pada Golongan Jabatan esuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang
bersangkutan.
Pengusaha
yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh
Pekerja/buruh dikenai sanksi administratif, berupa :
a. Teguran
tertulis;
b. Pembatasan
kegiatan usaha;
c. Penghentian
sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. Pembekuan
kegiatan usaha.
Dasar
hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Struktur dan Skala Upah.
Sumber
:
1. Bit.ly/StrukturSkalaGaji
2.
Komentar
Posting Komentar