Struktur dan Skala Upah


Struktur dan Skala Upah



Setiap penggajian, Anda tentu membayar upah setiap karyawan dengan besaran berbeda. Pekerja di posisi paling rendah di perusahaan mendapatkan gaji paling kecil, sedangkan karyawan yang menempati top management menerima gaji paling besar. Semakin tinggi level jabatan karyawan, semakin besar imbalan yang didapat.

Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah yang membuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan delam bentuk Surat Keputusan.

Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan : Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompetensi

Struktur dan Skala Upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha. Pemberitahuan ini dilakukan secara perorangan.

Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya berupa Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan esuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Pengusaha yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/buruh dikenai sanksi administratif, berupa :

a.     Teguran tertulis;

b.     Pembatasan kegiatan usaha;

c.      Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

d.     Pembekuan kegiatan usaha.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.



Sumber :

1.     Bit.ly/StrukturSkalaGaji

2.     


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara